Advertisement
Dituding Curang, Panitia Pilur Sidomulyo Akui Lakukan Kesalahan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL -- Komisi A DPRD Bantul menemukan fakta kecurangan yang dilakukan oleh pantia pemilihan lurah (Pilur) Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro.
Kecurangan itu dilakukan Panitia Pilur Sidomulyo, ketika pada batas akhir pendaftaran bakal calon lurah pada 15 Juli 2022 lalu, seharusnya ada satu bakal calon yang sah mendaftar sesuai waktu, tetapi mereka tetap menerima berkas pendaftaran enam bakal calon lainnya.
Advertisement
Hal itu dinilai melanggar tersebut Pasal 14 ayat 3 terkait Tata Tertib Pemilihan Lurah Kalurahan Sidomulyo. Pada pasal tersebut disebutkan, batas akhir pendaftaran bakal calon lurah ditetapkan pada 15 Juli 2022 pukul 11.00 WIB.
BACA JUGA: Harga Tanah di Sekitar JJLS Bantul Melonjak, dari Rp350.000 Jadi Rp2 Juta per Meter
Sekretaris Panitia Pilur Sidomulyo, Totok Handriyo mengakui ada kesalahan panitia dalam proses pendaftaran bakal calon lurah di Sidomulyo.
Untuk itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Bantul agar kembali pada tata tertib yang sudah disepakati bersama.
Jika mengacu pada tata tertib maka bakal calon lurah yang resmi mendaftar sesuai waktu pada 15 Juli lalu sebanyak satu orang. Sementara enam bakal calon yang sudah mendaftar sudah dikembalikan berkasnya.
Sebagai solusinya, kata Totok, maka panitia membuka proses perpanjangan pendaftaran bakal calon lurah per 25 Juli 2022 sampai 22 Agustus 2022 atau 20 hari kerja. “Yang enam [bakal calon lurah] disarankan untuk daftarkan kembali agar sesuai tata tertib pada masa perpanjangan pendaftaran bakal calon lurah,” kata Totok, Senin (25/7/2022).
Totok menganggap masa perpanjangan pendaftaran bakal calon lurah tersebut tidak melanggar aturan karena dalam masa perpanjangan waktu tersebut belum masuk ke tahapan berikutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). Tahapan berikutnya adalah masa seleksi bakal calon yang lebih dari lima orang bakal calon yang waktunya 22-25 Agustus 2022.
Masa seleksi tersebut adalah khusus bagi kalurahan yang bakal calonnya lebih dari lima orang dan proses seleksi bukan dilakukan oleh panitia pilur, melainkan melibatkan pihak ketiga atau perguruan tinggi. Sementara bagi kalurahan yang calonnya dibawah lima orang maka langsung diproses dan yang memenuhi syarat ditetapkan sebagai calon lurah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Mengalami Era Baru Koneksi Internet dengan Izzi Life dari Life Media
- Digugat Vendor Snack Pelantikan KPPS yang Sempat Viral, Ini Tanggapan KPU Sleman
- PPP Incar Posisi Calon Wakil Wali Kota Jogja
- Calon Perseorangan Pilkada DIY 2024 Harus Mengantongi Ini
- BKK DANAIS 2024: Rp29,4 Miliar Digulirkan untuk Padat Karya 160 Kalurahan di DIY
Advertisement
Advertisement