4 Pembobol Rumah Kosong di Kretek Digelandang Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL -- Sebanyak empat pelaku pembobolan rumah di Mersan, Kalurahan Donotirto, Kapanewon Kretek, Rabu (20/7/2022) lalu berhasil digelandang polisi.
Keempat pelaku itu masing-masing berinisial NDP, 31, warga Bambanglipuro; MAFA, 20, warga Kretek; ADS, 21, warga Kretek; dan GHP, 35, warga Bambanglipuro.
Advertisement
Kapolsek Kretek, Kompol Yosephine Iswintari menjelaskan, saat kejadian, HS, 41, pemilik rumah itu tengah berada di Jakarta. "Karena pemilik rumah itu [HS] memang berdomisili di Jakarta Timur," ucap dia, Selasa (26/7/2022).
BACA JUGA: Akselerasi Digitalisasi UMKM dan Keuangan Daerah, Bank BPD DIY Bekerja Sama Dengan Grab Indonesia
Dari aksinya, keempat pelaku menggondong sejumlah barang elektronik, mulai dari televisi hingga kipas angin. "Kasus ini terungkap kurang dari 24 jam. Dari kejadian pukul 03.45 WIB berhasil diungkap malam harinya yakni pukul 21.00 WIB," ujarnya.
menjadi lokasi pencurian empat orang maling yang beroperasi dini hari, ketika runah dalam kondisi tak ada penghuninya. Sejumlah barang dari TV hingga kipas angin dijarah komplotan tersebut.
Dari keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), imbuh Yosephine, polisi mendapat petunjuk yang mengarah ke pelaku berikut barang bukti hasil pencurian.
Akhirnya, sekitar pukul 21.00 WIB, pihaknya langsung dilakukan penangkapan terhadap keempat pelaku berikut barang buktinya, yang kemudian dibawa ke Polsek Kretek.
Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya hasil pencurian berupa satu unit TV 32 inci, satu tabung gas elpiji, dua unit kipas angin dan satu pelantang, satu magic com serta kalung emas seberat tiga gram. "Tetapi untuk kalung, kami belum belum bisa menemukannya," ucap Yosephine.
Kanit Reskrim Polsek Kretek, AKP Jumadi, menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku memasuki rumah korban dengan cara memecah kaca dan mencongkel pintu dengan linggis. "Rumah kosong, lalu NDP masuk dan menghubungi tiga orang rekannya," katanya.
NDP juga diketahui merupakan seorang residivis namun dengan perkara yang berbeda. Dalam kasus pencurian dengan pemberatan, keempatnya baru kali ini melakukan. Atas perbuatannya, mereka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Amanda Manopo Dipanggil Bareskrim Polri Terkait Promosi Judi Online
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO & Status Global Geopark Terancam Dicabut, Ini Penyebabnya
Advertisement
Berita Populer
- Ini Agenda Wisata di Jogja Selama Oktober 2023
- Hari Kontrasepsi Sedunia, Pemkot Jogja Bidik Target 1.554 Keluarga
- Desentralisasi Pengelolaan Sampah Jogja, Pemkot Membangun 2 TPS3R
- Mafia Tanah Kas Desa: Perbedaan Objek TKD Disegel dan Ditipiring, Ini Penjelasannya
- Dukung Trans Jogja, Angkutan Umum ke Wisata Parangtritis Akan Dibuka Kembali
Advertisement
Advertisement