Advertisement
4 Pembobol Rumah Kosong di Kretek Digelandang Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL -- Sebanyak empat pelaku pembobolan rumah di Mersan, Kalurahan Donotirto, Kapanewon Kretek, Rabu (20/7/2022) lalu berhasil digelandang polisi.
Keempat pelaku itu masing-masing berinisial NDP, 31, warga Bambanglipuro; MAFA, 20, warga Kretek; ADS, 21, warga Kretek; dan GHP, 35, warga Bambanglipuro.
Advertisement
Kapolsek Kretek, Kompol Yosephine Iswintari menjelaskan, saat kejadian, HS, 41, pemilik rumah itu tengah berada di Jakarta. "Karena pemilik rumah itu [HS] memang berdomisili di Jakarta Timur," ucap dia, Selasa (26/7/2022).
BACA JUGA: Akselerasi Digitalisasi UMKM dan Keuangan Daerah, Bank BPD DIY Bekerja Sama Dengan Grab Indonesia
Dari aksinya, keempat pelaku menggondong sejumlah barang elektronik, mulai dari televisi hingga kipas angin. "Kasus ini terungkap kurang dari 24 jam. Dari kejadian pukul 03.45 WIB berhasil diungkap malam harinya yakni pukul 21.00 WIB," ujarnya.
menjadi lokasi pencurian empat orang maling yang beroperasi dini hari, ketika runah dalam kondisi tak ada penghuninya. Sejumlah barang dari TV hingga kipas angin dijarah komplotan tersebut.
Dari keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), imbuh Yosephine, polisi mendapat petunjuk yang mengarah ke pelaku berikut barang bukti hasil pencurian.
Akhirnya, sekitar pukul 21.00 WIB, pihaknya langsung dilakukan penangkapan terhadap keempat pelaku berikut barang buktinya, yang kemudian dibawa ke Polsek Kretek.
Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya hasil pencurian berupa satu unit TV 32 inci, satu tabung gas elpiji, dua unit kipas angin dan satu pelantang, satu magic com serta kalung emas seberat tiga gram. "Tetapi untuk kalung, kami belum belum bisa menemukannya," ucap Yosephine.
Kanit Reskrim Polsek Kretek, AKP Jumadi, menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku memasuki rumah korban dengan cara memecah kaca dan mencongkel pintu dengan linggis. "Rumah kosong, lalu NDP masuk dan menghubungi tiga orang rekannya," katanya.
NDP juga diketahui merupakan seorang residivis namun dengan perkara yang berbeda. Dalam kasus pencurian dengan pemberatan, keempatnya baru kali ini melakukan. Atas perbuatannya, mereka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
- Investasi di Sektor Utara Gunungkidul Bakal Digenjot
- Polisi Menangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Ojol Pengantar Makanan di Pintu Masuk UGM
- KISAH INSPIRATIF: Kartini, Penjaga Warung Sayur yang Naik Haji Tahun Ini
Advertisement