Advertisement
Ponsel Pelaku Tertinggal di TKP, Pencurian Kayu Sono Kembang Terungkap

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL -- Jajaran Polsek Karangmojo berhasil mengungkap kasus pencurian kayu di Hutan Petak 54 RPH Kenet, BDH Karangmojo di Kalurahan Bejiharjo, Karangmojo pada akhir Juni lalu. Pengungkapan kasus ini bermula adanya temuan ponsel yang tertinggal di lokasi kejadian.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, AKP Suryanto mengatakan, kasus pencurian kayu sono kembang di perhutani dilakukan oleh tiga tersangka.
Advertisement
Ketiga tersangka tersebut masing-masing adalah SA,26 asal Kapanewon Ngawen serta AS,31 dan G,33 asal Kapanewon Semin. “Sekarang masih menjalani pemeriksaan intensif mapolsek,” katanya dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Gunungkidul, Rabu (20/7/2022).
BACA JUGA: Tersangka Penculikan Anak di Gunungkidul Diklaim Sakit Jiwa, Tapi Menjabat Ketua Paguyuban
Selain ketiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari tiga batang kayu sono kembang panjang masing-masing 1,5 meter, tali penarik hingga gergaji untuk memotong.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 12 huruf b jo Pasal 82 ayat 1 huruf b UU No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun. “Ada juga potensi denda maksimal Rp2,5 miliar,” katanya.
Kanitreskrim Polsek Karangmojo, Iptu Sunardi mengatakan pengungkapan berdasarkan laporan dari petugas polisi hutan. Untuk pengunkapan juga ada barang bukti yang tertinggal berupa ponsel milik pelaku di lokasi kejadian.
“Pelakunya berhasil kabur, tetapi ada ponsel yang tertinggal sehingga menjadi petunjuk dalam mengungkap kasus ini,” katanya.
BACA JUGA: Puluhan Warga Gunungkidul Tertipu Bisnis Uang Kripto hingga Rp8 Miliar, Pelakunya PNS
Menurut dia, setelah penyelidikan diketahui pelaku pencurian mengarah ketiga tersangka. Upaya penangkapan juga dilakukan, tetapi para tersangka sempat melarikan diri. Meski demikian, sambung Sunardi, pengintaian terus dilakukan hingga akhirnya salah satu tersangka kembali.
“SA kami amankan duluan dan mengaku telah mencuri kayu. Dari pemeriksaan ditemukan dua tersangka lainnya hingga akhirnya kami tangkap,” katanya.
Berdasarkan pengakuan dari para tersangka baru mencuri sekali, tapi belum sempat menjual barang bukti pencurian keburu ditangkap. “Rencananya mau digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tapi, sudah ditangkap duluan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri PU Targetkan 66 Sekolah Rakyat Dapat Diresmikan Prabowo Juli 2025
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Petugas BPBD Bantul Evakuasi Pekerja yang Tersengat Listrik di Banguntapan
- Belasan Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Sleman Gugur Tanpa Lalui Seleksi Kompetensi
- Pria Paruh Baya Tersengat Listrik Saat Tengah Bekerja di Banguntapan Bantul
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
Advertisement