Advertisement
Puluhan Warga Gunungkidul Tertipu Bisnis Uang Kripto hingga Rp8 Miliar, Pelakunya PNS

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul mengungkap kasus penipuan investasi berkedok uang kripto. Total ada 87 warga yang tertipu dengan kerugian sekitar Rp8 miliar.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, kasus investasi berkedok uang kripto sudah dilaporkan sejak akhir 2021 lalu. Total ada sembilan pelapor yang merasa tertipu dengan bisnis ini.
Advertisement
“Kalau ditotal ada 87 orang di Gunungkidul yang menjadi korban. Tapi, yang melapor hanya sembilan orang,” katanya, Rabu (20/7/2022).
Menurut dia, untuk kerugian bervariasi mulai dari terkecil Rp20 juta hingga Rp200 juta. Warga tertarik dengan janji keuntungan sebesar 5% dari modal yang disetorkan dalam rentang waktu satu minggu.
BACA JUGA: Seksi 3 Tol Jogja-Solo, Tim Masih Tunggu IPL dari Pemda DIY
Selain itu, juga ada janji bahwa uang yang disetor akan balik modal dalam kurung waktu sekitar enam bulan. “Ternyata hanya janji. Uang yang dijanjikan tidak pernah kembali. Total di Gunungkidul nilainya mencapai Rp8 miliar,” kata Edi.
Dijelaskannya, pengungkapan bermula dari penangkapan VS,60, warga Tanggerang, Banten oleh Polda Kalimantan Tengah pada Februari lalu. Selain VS selaku pemilik perusahaan uang kripto ini, hasil pengembangan mengarah kepada AS, oknum guru PNS di lingkup Pemkab Gunungkidul. “Langsung kami selidiki hingga akhirnya menangkap tersangka pada 30 Juni lalu. Sekarang masih dalam proses penyidikan,” ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan, praktik investasi bodong ini mirip dengan bisnis multi level marketing. Pasalnya, keuntungan hanya diperoleh member yang ikut di awal-awal.
“Jadi uang yang masuk diberikan untuk peserta yang awal. Lama kelamaan tidak kuat lagi sehingga tidak ada uang yang diberikan,” kata Mahardian.
Menurut dia, kasus ini harus menjadi pelajaran sehingga tidak menjadi korban berkedok investasi. “Jangan mudah percaya dengan iming-iming keuntungan yang besar,” katanya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan uluhan barang bukti, mulai dari dokumen kontrak menjadi anggota investasi hingga buku tabungan. Akibat perbuatannya ini, VS dikenakan Pasal 106 Undang-Undang No.7/2014 tentang Perdagangan yang telah ditambah dan diubah sesuai UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu juga dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sedangkan AP dikenakan Pasal 45 ayat 1 UU No.19/2016 yang diubah dalam UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia juga dikenakan Pasal 378 KUHP seperti VS.
“Ancaman bagi VS maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar, sedangkan AP terancam penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar,” katanya.
Tersangka AP mengaku tidak tahu menahu kalau bisnis investasi yang dijalankan bermasalah. Ia mengaku juga menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp800 juta. “Saya kenal dari saudara. Sedangkan uang yang saya gunakan investasi berasal dari tabungan, komisi mencari anggota hingga tabungan ikut raib karena semua ikut dimasukan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Wabah Pneumonia di China, Kemenkes Imbau Masyarakat Tak Panik
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement