Pasar Murah Gunungkidul Besok Sediakan 6 Ton Bahan Pokok
Pasar murah HUT RI ke-81 digelar di Stadion Handayani Gunungkidul dengan 6 ton bahan pokok dan harga di bawah pasaran.
Foto ilustrasi./Reuters
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul menangkap AN, tersangka pelaku persekusi dan dugaan penculikan anak yang sempat viral di media sosial. Meski demikian, proses hukum masih menununggu pemeriksaan kejiwaan dari tersangka.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan, komitmen menyelesaikan kasus persekusi dan dugaan penculikan anak di Kapanewon Karangmojo pada 20 Juni lalu. Ia mengaku sudah mengamankan AN sebagai tersangka dan sekarang masih ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. “Tersangka sudah ditahan di Mapolres Gunungkidul,” kata Mahardian kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Menurut dia, masih melengkapi berkas-berkas. Selain itu, juga menunggu hasil asesmen kejiwaan dari tersangka. Tes kejiwaan dilakukan dikarernakan adanya surat dari keluarga yang menerangkan bahwa AN mengalami gangguan kejiwaan. “Ada suratnya. Untuk proses lanjutan kami menunggu hasil dari asesmen ini,” katanya.
BACA JUGA: Seksi 3 Tol Jogja-Solo, Tim Masih Tunggu IPL dari Pemda DIY
Mahardian menambahkan, hasil pemeriksaan awal, tersangka bisa dijerat pasal berlapis. Pasalnya, selain kasus penganiayaan terhadap anak, juga diduga melakukan penculikan. “Terus dikembangkan dan termasuk adanya tersangka baru dalam kasus ini,” katanya.
Penasehat hukum korban persekusi, Suraji Noto Suwarno mengepresiasi penangkapan tersangka persekusi yang menimpa anak SMP di Kapanewon Karangmojo. Menurut dia, hal ini membuktikan kepolisian serius menangani kasus sampai tuntas. “Tentunya upaya hukum harus dilanjutkan dan saya akan membantu korban untuk mendapatkan keadilan atas apa yang dialaminya,” katanya.
Disinggung mengenai kondisi kejiwaan tersangka, Suraji mengaku sudah mendengarnya. Meski demikian, hal tersebut seharusnya bukan menjadi kendala karena yang bersangkutan tetap bisa berkomunikasi dengan baik . “Malahan dia [tersangka] menjadi ketua paguyuban. Jadi, saya kira ini bisa dijadikan pertimbangan,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan perundungan dan kekerasan terhadap pelajar SMP terjadi di Kapanewon Karangmojo pada 20 Juni lalu. Peristiwa ini bermula saat korban dituduh mencuri tabung gas elpiji di sebuah warung.
Orang tua korban, Ribut Jemani mengatakan, penculikan terjadi usai kegiatan agama di masjid untuk sholawatan. Sekitar puku 01.00 WIB, anaknya dijemput temannya agar menemani membeli BBM. Pada saat mengisi, korban didatangi beberapa orang dan dibawa ke salah satu rumah di Kapanewon Ponjong.
“Dirumah itu ada tujuh orang dan meminta anak saya mengaku telah mencuri. Bahkan anak saya sempat dipukul oleh seorang yang menginterogasinya,” kata Ribut saat ditemui di rumahnya, Selasa (21/6/2022)
Dia mengaku tak terima dengan aksi kekerasan ini sehingga melaporkanya ke Polres Gunungkidul. Untuk memperkuat laporan dugaan kekerasan ini, sudah mengantongi hasil visum sebagai barang bukti. “Saya minta keadilan. Wong anak saya tidak bersalah,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pasar murah HUT RI ke-81 digelar di Stadion Handayani Gunungkidul dengan 6 ton bahan pokok dan harga di bawah pasaran.
Media Vietnam menyarankan Malaysia meniru strategi Singapura untuk mengejar ketertinggalan dari Vietnam pada semifinal Piala AFF 2026.
BMKG mencatat 2.768 gempa susulan pascagempa M7,7 di Flores, NTT hingga Rabu (19/8/2026). Aktivitas seismik masih fluktuatif dan butuh waktu stabil.
Komisi D DPRD Jogja mendesak kejelasan mekanisme dan penganggaran Posyandu usai aturan Kemendagri terkait enam SPM memicu kebingungan daerah.
Sleman City Hall (SCH) menghadirkan rangkaian program dan aktivitas sepanjang Agustus 2026 melalui tema “YouthNited Nation”
Bareskrim Polri mengungkap kasus TPKS oleh pelatih panjat tebing HB terhadap lima atlet putri. Tersangka dijerat UU TPKS dan terancam pidana tambahan