Advertisement
Polisi Tetapkan Lima Tersangka Rusuh Suporter Jogja-Solo

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Polres Sleman menetapkan lima orang tersangka buntut dari rentetan kerusuhan suporter di beberapa lokasi pada, Senin (25/7/2022). Lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka di antaranya GAM, 21 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Magelang depan SPBU Mlati.
Lalu MAL dan TH, 22 TKP berada di depan SPBU Bendan jalan Jogja-Solo, Kalasan. AM, 20 dengan TKP di jalan Magelang di depan Makam Pahlawan Nasional dr. Wahidin Soedirohoesodo, Mlati. Dan terakhir MAN, 21 dengan TKP jalan Laksda Adisucipto.
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana mengatakan dari keempat kasus ini semuanya terancam dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Setelah adanya ribut-ribut kemarin, antara kedua belah pihak, kami sebut dari kedua wilayah. Ada lima kasus, satu kasus masih penyidikan dilakukan pemeriksaan calon tersangka," ucapnya dalam konferensi pers, Selasa (26/7/2022).
Dia menjelaskan, mulanya ada 36 orang yang diamankan kemudian dari 36 orang ini ditetapkan lima orang tersangka. Saat ini polisi sedang mencari tersangka-tersangka baru dalam rentetan kasus ini.
BACA JUGA: Buntut Rusuh Suporter, Gibran Memohon Maaf ke Warga Jogja
"Dari 36 orang kami tetapkan lima orang tersangka, dan dua atau tiga lagi atau lebih masih dalam proses," jelasnya.
Ronny Prasadana mempersilahkan jika ada korban lain untuk melapor dan akan segera ditindaklanjuti. Dia menegaskan kepolisian akan serius dalam menjaga keamanan di Jogja dan khususnya di Sleman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sayap Pesawat Boeing 737 Delta Air Line Patah Saat Akan Mendarat di Texas
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman Kamis 21 Agustus 2025: Hari Ini di MPP
- Jadwal Bus DAMRI Kamis 21 Agustus 2025: Dari YIA ke Jogja
- Gunungkidul Terapkan Perda Pemakaman, Ada Aturan Teknis hingga Larangan
- Jadwal KA Bandara Kamis 21 Agustus 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu
- Ini Jalur Trans Jogja, Tarif dan Rute
Advertisement
Advertisement