Advertisement
Polisi Tetapkan Lima Tersangka Rusuh Suporter Jogja-Solo
Konferensi pers penetapan tersangka kasus kerusuhan suporter yang digelar di Lobi Polres Sleman, Selasa (26/7/2022)-Harian Jogja - Anisatul Umah
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Polres Sleman menetapkan lima orang tersangka buntut dari rentetan kerusuhan suporter di beberapa lokasi pada, Senin (25/7/2022). Lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka di antaranya GAM, 21 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Magelang depan SPBU Mlati.
Lalu MAL dan TH, 22 TKP berada di depan SPBU Bendan jalan Jogja-Solo, Kalasan. AM, 20 dengan TKP di jalan Magelang di depan Makam Pahlawan Nasional dr. Wahidin Soedirohoesodo, Mlati. Dan terakhir MAN, 21 dengan TKP jalan Laksda Adisucipto.
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana mengatakan dari keempat kasus ini semuanya terancam dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Setelah adanya ribut-ribut kemarin, antara kedua belah pihak, kami sebut dari kedua wilayah. Ada lima kasus, satu kasus masih penyidikan dilakukan pemeriksaan calon tersangka," ucapnya dalam konferensi pers, Selasa (26/7/2022).
Dia menjelaskan, mulanya ada 36 orang yang diamankan kemudian dari 36 orang ini ditetapkan lima orang tersangka. Saat ini polisi sedang mencari tersangka-tersangka baru dalam rentetan kasus ini.
BACA JUGA: Buntut Rusuh Suporter, Gibran Memohon Maaf ke Warga Jogja
"Dari 36 orang kami tetapkan lima orang tersangka, dan dua atau tiga lagi atau lebih masih dalam proses," jelasnya.
Ronny Prasadana mempersilahkan jika ada korban lain untuk melapor dan akan segera ditindaklanjuti. Dia menegaskan kepolisian akan serius dalam menjaga keamanan di Jogja dan khususnya di Sleman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Polri Diminta Usut Tuntas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru Hari Jumat 13 Maret 2026
- Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Wilayah DIY, Jumat 13 Maret 2026
- Jelang Lebaran, Kota Jogja Intensifkan Pengawasan Daging Sapi di Pasar
- Polda DIY Ungkap 56 Kasus Pekat Selama Operasi Pekat Progo 2026
- Dana Desa di Bantul Dipangkas, Lurah: Infrastruktur Terpaksa Berhenti
Advertisement
Advertisement








