Advertisement

Promo November

Satpol PP Tetap Gencarkan Patroli Awasi Anak-Anak di Jogja Keluar Malam

Newswire
Senin, 01 Agustus 2022 - 19:37 WIB
Bhekti Suryani
Satpol PP Tetap Gencarkan Patroli Awasi Anak-Anak di Jogja Keluar Malam Petugas Satpol PP meminta masyarakat tidak berkerumun di kawasan Titik Nol Kilometer, Kota Jogja, Kamis (31/12/2020) malam. - ANTARA FOTO/Luqman Hakim\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogja memastikan akan tetap rutin menggelar patroli pengawasan jam malam anak sesuai Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022 meskipun saat ini pelanggaran sudah turun.

“Sekarang, sudah sangat jarang ditemukan anak-anak berusia di bawah 18 tahun yang masih nongkrong atau berada di luar rumah di atas jam 10 malam. Tetapi patroli tetap rutin dilakukan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto di Jogja, Senin (1/8/2022).

Advertisement

Menurut dia, sebelumnya masih kerap ditemukan anak-anak yang menghabiskan waktu saat malam hari di "game center" atau di warung makan hingga lebih dari pukul 22.00 WIB.

Saat melakukan patroli, Agus menyebut, petugas di lapangan akan mengecek identitas anak dari KIA atau kartu pelajar dan petugas akan memberikan pembinaan kepada anak-anak untuk segera pulang ke rumah.

"Tetapi, sekarang sudah jarang ditemukan anak-anak yang masih di luar rumah saat malam hari. Mungkin orang tua sudah memiliki kesadaran untuk mengingatkan anak pulang sebelum pukul 22.00 WIB," katanya.

Meskipun demikian, Agus mengatakan tempat-tempat yang biasanya menjadi lokasi berkumpul saat malam hari seperti warung makan dan "game center", tetap menjadi sasaran patroli. "Yang banyak ditemui petugas adalah orang-orang dewasa, setidaknya sudah berusia di atas 18 tahun," katanya.

Patroli akan dilakukan tiga kali dalam sepekan dengan jadwal yang berbeda-beda, tidak selalu dilakukan akhir pekan, katanya.

“Hingga saat ini, belum ada anak yang dijatuhi sanksi, baru sebatas pembinaan karena memang belum ada anak yang diketahui melakukan pelanggaran dua kali berturut-turut,” katanya.

BACA JUGA: Ada Potensi Tsunami Setinggi 10 Meter di Cilacap, Begini Penjelasan BMKG

Oleh karena itu, Agus menyebut aturan jam malam bagi anak di Kota Jogja cukup efektif mencegah anak berada di luar rumah saat malam hari dari pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB tanpa kegiatan jelas dan tidak didampingi orang tua.

Lokasi lain yang berpotensi dijadikan tempat nongkrong atau berkumpul baru saat malam hari untuk anak-anak sampai saat ini belum ditemukan, paparnya.

“Misalnya kafe atau tempat lain belum ada yang terdeteksi menjadi tempat berkumpul baru bagi anak-anak. Tetapi, kami tetap akan lakukan pemantauan dan patroli,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri

News
| Sabtu, 23 November 2024, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement