Mahasiswa BEM Soloraya Demo DPRD Solo, Bawa 9 Tuntutan Krusial
BEM Soloraya gelar demo di DPRD Solo, sampaikan 9 tuntutan dari isu nasional hingga sampah Putri Cempo.
Petugas Satpol PP meminta masyarakat tidak berkerumun di kawasan Titik Nol Kilometer, Kota Jogja, Kamis (31/12/2020) malam. /ANTARA FOTO-Luqman Hakim\r\n
Harianjogja.com, JOGJA--Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogja memastikan akan tetap rutin menggelar patroli pengawasan jam malam anak sesuai Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022 meskipun saat ini pelanggaran sudah turun.
“Sekarang, sudah sangat jarang ditemukan anak-anak berusia di bawah 18 tahun yang masih nongkrong atau berada di luar rumah di atas jam 10 malam. Tetapi patroli tetap rutin dilakukan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto di Jogja, Senin (1/8/2022).
Menurut dia, sebelumnya masih kerap ditemukan anak-anak yang menghabiskan waktu saat malam hari di "game center" atau di warung makan hingga lebih dari pukul 22.00 WIB.
Saat melakukan patroli, Agus menyebut, petugas di lapangan akan mengecek identitas anak dari KIA atau kartu pelajar dan petugas akan memberikan pembinaan kepada anak-anak untuk segera pulang ke rumah.
"Tetapi, sekarang sudah jarang ditemukan anak-anak yang masih di luar rumah saat malam hari. Mungkin orang tua sudah memiliki kesadaran untuk mengingatkan anak pulang sebelum pukul 22.00 WIB," katanya.
Meskipun demikian, Agus mengatakan tempat-tempat yang biasanya menjadi lokasi berkumpul saat malam hari seperti warung makan dan "game center", tetap menjadi sasaran patroli. "Yang banyak ditemui petugas adalah orang-orang dewasa, setidaknya sudah berusia di atas 18 tahun," katanya.
Patroli akan dilakukan tiga kali dalam sepekan dengan jadwal yang berbeda-beda, tidak selalu dilakukan akhir pekan, katanya.
“Hingga saat ini, belum ada anak yang dijatuhi sanksi, baru sebatas pembinaan karena memang belum ada anak yang diketahui melakukan pelanggaran dua kali berturut-turut,” katanya.
BACA JUGA: Ada Potensi Tsunami Setinggi 10 Meter di Cilacap, Begini Penjelasan BMKG
Oleh karena itu, Agus menyebut aturan jam malam bagi anak di Kota Jogja cukup efektif mencegah anak berada di luar rumah saat malam hari dari pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB tanpa kegiatan jelas dan tidak didampingi orang tua.
Lokasi lain yang berpotensi dijadikan tempat nongkrong atau berkumpul baru saat malam hari untuk anak-anak sampai saat ini belum ditemukan, paparnya.
“Misalnya kafe atau tempat lain belum ada yang terdeteksi menjadi tempat berkumpul baru bagi anak-anak. Tetapi, kami tetap akan lakukan pemantauan dan patroli,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
BEM Soloraya gelar demo di DPRD Solo, sampaikan 9 tuntutan dari isu nasional hingga sampah Putri Cempo.
Jadwal Piala Dunia 2026 Minggu 14 Juni lengkap dengan prediksi skor. Brasil, Australia, dan tim unggulan mulai bertarung.
Pemerintah mempercepat revitalisasi sekolah. Lebih dari 80 ribu satuan pendidikan direnovasi hingga 2026, target tuntas 2028.
BIGBANG dikabarkan menyiapkan lagu baru jelang tur dunia 20 tahun debut pada Agustus 2026. Simak bocorannya di sini.
Pemerintah dorong kemandirian energi untuk kurangi impor. BBM subsidi dipastikan tetap aman di tengah gejolak global.
Sultan HB X menegaskan pelestarian purbakala penting untuk menjaga jati diri bangsa. Mahasabha Purbakala dideklarasikan di Jogja.