Advertisement
Belasan Sekolah di DIY Dilaporkan Menjual Seragam, Ombudsman Menyebut sebagai Fenomena Gunung Es
Ilustrasi seragam sekolah. - Pixabay/Igor Ovsyannikov
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY beberapa kali memeriksa sekolah yang diduga menjual seragam.
Asisten Pemeriksaan Laporan ORI DIY Ian Dwi Heruyanto mengatakan tim pemantau penerimaan peserta didik daru (PPDB) sedang menelaah motif penjualan seragam. Hasilnya akan dijadikan sebagai masukan perbaikan. ORI DIY menduga ada belasan siswa yang menjual seragam.
Advertisement
BACA JUGA: Dear Moms, Cermati Tips Tingkatkan Kualitas Pola Asuh Anak Berkualitas
“Informasi yang masuk ke ORI DIY ada belasan [sekolah]. Tapi kami yakin ini hanya fenomena gunung es, jumlah sebenarnya bisa jauh lebih banyak lagi,” ucapnya kepada Harian Jogja, Senin (1/8/2022).
Menurutnya sekolah tidak lagi terang-terangan dalam menjual seragam, karena sudah dilarang oleh dinas pendidikan. Dia menyebut setidaknya ada beberapa modus penjualan seragam yang belakangan ORI DIY temukan.
Pertama penjualan dilakukan melalui koperasi. Kedua penjualan dilakukan melalui paguyuban orang tua (POT), dan penjualan dilakukan melalui beberapa orang tua yang diserahi bantuan untuk menjual.
“Kami sedang mendalami temuan ini, sejauh mana keterlibatan sekolah, apakah secara esensi diperbolehkan atau harus dilarang,” ujar dia.
Sekretaris Dinas Pendidikan Sleman Sri Adi Marsanto mengatakan sampai saat ini belum ada aduan lagi mengenai jual beli seragam sekolah di Kabupaten Sleman. “Saat ini tidak ada informasi ataupun info terkait hal tersebut,” ujarnya.
Dari belasan sekolah yang diduga melakukan jual beli seragam di DIY, tiga di antaranya di Sleman, yakni SMPN 1 Berbah, SMPN 1 Depok, dan SMPN 2 Mlati.
BACA JUGA: Ombudsman: SMAN 1 Banguntapan Bantul Bantah Memaksa Pakai Jilbab, Hanya Menyarankan dengan Sangat
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan DIY Sutrisna Wibawa mengatakan seragam sekolah diatur di dalam Permendikbud No.45/2014 tentang Seragam Sekolah. Seragam diusahakan sendiri oleh orang tua wali murid.
“Sekolah mestinya tidak boleh memaksa murid membeli seragam di sekolah, koperasi sekolah bisa saja menyediakan pakaian seragam sebagaimana menyediakan alat tulis dan kebutuhan siswa, tetapi tidak boleh memaksa harus beli di koperasi,” ungkapnya kepada Harian Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- Ansyari Lubis Minta PSS Sleman Tampil Maksimal Lawan Kendal Tornado
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Minggu 29 Maret 2026: Tarif Rp8.000
- Akses Tol Jogja-Solo GT Purwomartani Ditutup Sementara, Ini Alasannya
- Jadwal KRL Solo ke Jogja Hari Ini, Minggu 29 Maret 2026
Advertisement
Advertisement








