Ini 4 Parpol Baru yang Terdaftar di Gunungkidul, Ada Partai Besutan Amien Rais
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jelang pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024, sudah ada empat partai yang terdaftar di Kesbangpol. Tambahan ini maka total ada 21 partai yang terdata di Gunungkidul.
Kepala Kesbangpol Gunungkidul, Johan Eko Sudarto mengatakan, persiapan Pemilu 2024 akan ada partai politik baru yang berusaha menjadi peserta pemilihan. Oleh karenanya, kesbangpol membuka peluang kepada partai baru untuk mendaftarkan susunan kepengurusannya sebagai wakil di Gunungkidul.
“Tugas kita tidak hanya mengkomodasi organisasi kemasyarakatan, tapi juga untuk partai politik,” katanya, Minggu (31/7/2022).
Menurut dia, jelang pendaftaran partai peserta Pemilu 2024, sudah ada empat parpol baru yang mendaftarkan susuan kepengurusannya ke kesbangpol. Keempat partai ini meliputi, Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Kedaulatan Rakyat dan Partai Buruh.
Sebagian dari partai-partai itu dimotori tokoh-tokoh lama seperti politikus senior Amien Rais melalui Partai Ummat.
“Partai Buruh merupakan yang terakhir mendaftar, karena ketiga partai lain sudah mencatatkan kepengurusannya sejak tahun lalu,” ungkapnya.
Adanya tambahan empat partai ini, maka total ada 21 partai politik yang tercatat di Kesbangpol Gunungkidul. “Kebanyakan memang parpol lama. tapi, untuk detailnya data bisa ke bidang yang mengurusi. Yang jelas sudah ada 21 partai [baru dan lama] terdata di kami,” ungkapnya.
Menurut dia, surat tanda bukti terdaftar ini sebagai salah satu alat untuk membantu dalam proses verifikasi dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia untuk struktur badan hukum. Adapun untuk persyaratan mengikuti pemilu, kesbangpol menyerahkan sepenuhnya kewenangan ke KPU selaku penyelenggara melalui tahapan yang disusun.
“Ya kalau ada lagi partai baru yang melapor, maka kami akan melayani,” katanya.
BACA JUGA: Dua Kecamatan di Gunungkidul Mulai Dilanda Krisis Air Bersih
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, tahapan Pemilu 2024 masih di tingkat pusat. Rencananya mulai 1-14 Agustus ada pendaftaran partai politik baru.
Menurut dia, pendaftaran dilakukan di tingkat pusat, tapi KPU di daerah nantinya akan ikut dalam proses verifikasi dan validasi sebelum dilakukan penetapan partai peserta pemilu. “Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa menjadi peserta pemilu. Jadi, nanti kami akan membantu verifikasi di lapangan terkait dengan struktur kepengurusan di daerah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Pameran Replika Mobil Formula E di Jakarta, Promosi Jelang Balap Seri Indonesia
- Banyak Paket Harga Khusus Ramadan, Ini Rekomendasi Tempat Bukber di Wonogiri
- Walah! Boyolali Hujan Siang sampai Sore, Simak Prakiraan Cuaca Senin 27 Maret
- Prakiraan Cuaca Klaten Hari Ini Senin 27 Maret: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo, Senin 27 Maret 2023: Kereta Pertama Pukul 05.20 WIB
Advertisement

Bisa Dicoba! Ini 3 Wisata Air di Jogja Langsung dari Sumbernya
Advertisement
Berita Populer
- Ingin Berburu Kuliner Buka Puasa di Pasar Tiban? Ini Lokasinya
- Prakiraan Cuaca Jogja Minggu 26 Maret 2023, Bervariatif
- Jadwal Bus DAMRI Minggu 26 Maret 2023
- Kisah Tukang Tambal Ban Panggilan, Terima Order dari Remaja Klitih saat Dinihari
- Viral! Sejumlah Warga Mengaku Jadi Korban Begal Bermodus Debt Collector di Jogja
Advertisement