Advertisement

Ini 4 Parpol Baru yang Terdaftar di Gunungkidul, Ada Partai Besutan Amien Rais

David Kurniawan
Senin, 01 Agustus 2022 - 11:17 WIB
Bhekti Suryani
Ini 4 Parpol Baru yang Terdaftar di Gunungkidul, Ada Partai Besutan Amien Rais Kegiatan senam massal yang diikuti sejumlah anggota parpol dan sejumlah masyarakat di Gor Siyono, Jumat (27/4). - Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jelang pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024, sudah ada empat partai yang terdaftar di Kesbangpol. Tambahan ini maka total ada 21 partai yang terdata di Gunungkidul.

Kepala Kesbangpol Gunungkidul, Johan Eko Sudarto mengatakan, persiapan Pemilu 2024 akan ada partai politik baru yang berusaha menjadi peserta pemilihan. Oleh karenanya, kesbangpol membuka peluang kepada partai baru untuk mendaftarkan susunan kepengurusannya sebagai wakil di Gunungkidul.

Advertisement

“Tugas kita tidak hanya mengkomodasi organisasi kemasyarakatan, tapi juga untuk partai politik,” katanya, Minggu (31/7/2022).

Menurut dia, jelang pendaftaran partai peserta Pemilu 2024, sudah ada empat parpol baru yang mendaftarkan susuan kepengurusannya ke kesbangpol. Keempat partai ini meliputi, Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Kedaulatan Rakyat dan Partai Buruh.

Sebagian dari partai-partai itu dimotori tokoh-tokoh lama seperti politikus senior Amien Rais melalui Partai Ummat.

“Partai Buruh merupakan yang terakhir mendaftar, karena ketiga partai lain sudah mencatatkan kepengurusannya sejak tahun lalu,” ungkapnya.

Adanya tambahan empat partai ini, maka total ada 21 partai politik yang tercatat di Kesbangpol Gunungkidul. “Kebanyakan memang parpol lama. tapi, untuk detailnya data bisa ke bidang yang mengurusi. Yang jelas sudah ada 21 partai [baru dan lama] terdata di kami,” ungkapnya.

Menurut dia, surat tanda bukti terdaftar ini sebagai salah satu alat untuk membantu dalam proses verifikasi dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia untuk struktur badan hukum. Adapun untuk persyaratan mengikuti pemilu, kesbangpol menyerahkan sepenuhnya kewenangan ke KPU selaku penyelenggara melalui tahapan yang disusun.

“Ya kalau ada lagi partai baru yang melapor, maka kami akan melayani,” katanya.

BACA JUGA: Dua Kecamatan di Gunungkidul Mulai Dilanda Krisis Air Bersih

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, tahapan Pemilu 2024 masih di tingkat pusat. Rencananya mulai  1-14 Agustus ada pendaftaran partai politik baru.

Menurut dia, pendaftaran dilakukan di tingkat pusat, tapi KPU di daerah nantinya akan ikut dalam proses verifikasi dan validasi sebelum dilakukan penetapan partai peserta pemilu. “Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa menjadi peserta pemilu. Jadi, nanti kami akan membantu verifikasi di lapangan terkait dengan struktur kepengurusan di daerah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024

News
| Jum'at, 19 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement