Advertisement

Promo November

Guru SMAN 1 Banguntapan Terduga Pelaku Pemaksaan Jilbab Terancam Sanksi

Newswire
Rabu, 03 Agustus 2022 - 11:07 WIB
Bhekti Suryani
Guru SMAN 1 Banguntapan Terduga Pelaku Pemaksaan Jilbab Terancam Sanksi Ilustrasi. - ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan sanksi terhadap guru SMAN 1 Banguntapan, Bantul apabila terbukti memaksa siswinya menggunakan jilbab.

Advertisement

"Dalam proses yang kita lakukan, kalau memang di kemudian hari ada oknum dari sekolah itu melakukan pelanggaran ya tentunya harus diberi sanksi," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya dikutip dari laman resmi Pemda DIY, Selasa (2/8/2022).

Disdikpiora DIY pada Senin (1/8/2022) telah memeriksa kepala sekolah, guru bimbingan konseling (BK), guru agama, serta wali kelas SMA Negeri 1 Banguntapan terkait dugaan pemaksaan memakai jilbab terhadap salah seorang siswi beragama Muslim kelas X.

BACA JUGA: Kasus Demam Berdarah di Bantul Meledak, Naik Hampir Dua Kali Lipat

Menurut Didik, apabila dari hasil penyelidikan terbukti sekolah melakukan pelanggaran, maka Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY akan memberikan sanksi. Terkait dengan bentuk sanksinya, Didik belum dapat memastikan.

"Sanksinya nanti kita lihat dari PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Nah, di sana nanti kita kita lihat seberapa jauh tingkat pelanggaran yang dilakukannya apabila terbukti," ujar Didik.

Sejauh ini, menurut dia, guru yang diduga terlibat telah memberikan penjelasan berbeda sehingga perlu dilakukan cek silang (cross check) dengan pihak terkait lainnya.

Didik menuturkan sesuai dengan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 sudah diatur bahwa tidak boleh ada pemaksaan menggunakan atribut agama tertentu di sekolah negeri.

Sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian khusus agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian khusus agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.

"Sesuai aturan pusat, di sekolah negeri untuk yang muslimah diperbolehkan menggunakan pakaian muslimah, dalam hal ini jilbab. Tidak memakai juga boleh. Tidak boleh ada paksaan," ucap Didik Wardaya.

Sebelumnya, Tim Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jateng yang tengah melakukan pemantauan PPDB di SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul, pada 19 Juli 2022 menerima informasi adanya siswi yang menangis selama satu jam di kamar mandi sekolah itu.

Tim ORI DIY kemudian langsung meminta penjelasan kepada pihak sekolah.

"Kepala sekolah mengundang guru BK-nya kemudian terkonfirmasi betul ada siswi yang menangis di toilet sekolah selama satu jam, tetapi kondisinya sudah proses menenangkan diri di UKS," ujar Kepala ORI DIY-Jateng Budhi Masturi.

Saat itu oleh pihak sekolah disampaikan bahwa seorang siswi tersebut sedang mengalami masalah keluarga.

Berikutnya, pada Rabu (20/7/2022) pagi, Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) bersama orang tua siswi melaporkan bahwa seorang siswi kelas X SMAN 1 Banguntapan Bantul, DIY tersebut mengalami depresi berat lantaran dipaksa mengenakan jilbab saat masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).

Siswi itu juga dilaporkan sempat mengurung diri di kamar kediamannya dan enggan berbicara dengan orang tuanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029

News
| Jum'at, 22 November 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement