Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukan bukti rekaman CCTV untuk menguatkan dugaan pelaku kekerasan jalanan (rasjal) Gedongkuning di persidangan, Selasa (9/8/2022).
JPU memperlihatkan rekaman tersebut saat saksi JPU, yaitu personel Reskrim Polresta Jogja yang menangkap pelaku memberikan kesaksian.
Bukti rekaman CCTV itu juga yang dijadikan Polresta Jogja sebagai pertimbangan menangkap pelaku. Rekaman CCTV tersebut terbagi dalam tiga babak, yaitu sebelum kejadian, saat kejadian, dan setelah kejadian dengan lokasi berbeda-beda.
Dalam rekaman CCTV tersebut tampak para pelaku mengggunakan dua sepeda motor, yaitu NMax dan Vario. Untuk Nmax dikendarai tiga orang sedangkan Vario dikendarai dua orang.
Sebelumnya, dalam persidangan pertama pada Selasa (9/8/2022) yang dilakukan tertutup lantaran saksi JPU masih usia anak. Saksi JPU adalah rekan korban yang bersama korban sebelum kejadian.
Kuasa Hukum Pelaku, Yogi Zul Fadli mejelaskan keterangan saksi tersebut menyebut melihat pelaku menggunakan dua sepeda motor.
“Keterangannya satu NMax satu lagi Vario,” kata Yogi, Selasa sore. Tapi, saksi tak bisa memastikan muka pengendara dua motor tersebut yang menyebabkan meninggalnya korban.
“Saksi juga tidak bisa memastikan nomor plat motor pelakunya,” ujar Yogi. Waktu korban kejar-kejaran dengan pelaku, saksi ini tidak ikut dan memilih tetap di warung burjo, itulah kali terakhir pertemuan saksi dan korban. “Saksi hanya melihat pelakunya menggunakan NMax dan Vario,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
DSI resmi jadi BUMN baru pengelola ekspor SDA. Siap kendalikan sawit, batu bara, dan ferro alloy mulai 2026.
Simak cara menyalakan genset saat listrik padam dengan aman agar terhindar dari korsleting dan kerusakan mesin.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bekerja sama dengan DPRD DIY menggelar bedah buku Cerdas Mengolah Sampah Mandiri Bersama Komunitas
Cek jadwal terbaru KRL Jogja–Solo 23 Mei 2026. Berangkat tiap jam, tarif Rp8.000, rute Tugu–Palur lengkap.
Timnas Indonesia umumkan 44 pemain untuk FIFA Matchday Juni 2026. Cek daftar lengkap skuad vs Oman dan Mozambik.