Update Rasjal Gedongkuning, JPU Tunjukan Rekaman CCTV Bukti di Persidangan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukan bukti rekaman CCTV untuk menguatkan dugaan pelaku kekerasan jalanan (rasjal) Gedongkuning di persidangan, Selasa (9/8/2022).
JPU memperlihatkan rekaman tersebut saat saksi JPU, yaitu personel Reskrim Polresta Jogja yang menangkap pelaku memberikan kesaksian.
Bukti rekaman CCTV itu juga yang dijadikan Polresta Jogja sebagai pertimbangan menangkap pelaku. Rekaman CCTV tersebut terbagi dalam tiga babak, yaitu sebelum kejadian, saat kejadian, dan setelah kejadian dengan lokasi berbeda-beda.
Dalam rekaman CCTV tersebut tampak para pelaku mengggunakan dua sepeda motor, yaitu NMax dan Vario. Untuk Nmax dikendarai tiga orang sedangkan Vario dikendarai dua orang.
Sebelumnya, dalam persidangan pertama pada Selasa (9/8/2022) yang dilakukan tertutup lantaran saksi JPU masih usia anak. Saksi JPU adalah rekan korban yang bersama korban sebelum kejadian.
Kuasa Hukum Pelaku, Yogi Zul Fadli mejelaskan keterangan saksi tersebut menyebut melihat pelaku menggunakan dua sepeda motor.
“Keterangannya satu NMax satu lagi Vario,” kata Yogi, Selasa sore. Tapi, saksi tak bisa memastikan muka pengendara dua motor tersebut yang menyebabkan meninggalnya korban.
“Saksi juga tidak bisa memastikan nomor plat motor pelakunya,” ujar Yogi. Waktu korban kejar-kejaran dengan pelaku, saksi ini tidak ikut dan memilih tetap di warung burjo, itulah kali terakhir pertemuan saksi dan korban. “Saksi hanya melihat pelakunya menggunakan NMax dan Vario,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal Imsak dan Buka Puasa untuk Wilayah Jogja Selama Ramadan 2023
Advertisement

Ini 10 Negara dengan Durasi Puasa Terpanjang di Dunia pada 2023
Advertisement
Berita Populer
Advertisement