Pemda DIY Pastikan Jalur Tol Jogja-YIA Akan Menghindari Lahan Persawahan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pemda DIY hingga saat ini masih melakukan kajian dan mencermati terkait pengajuan izin penetapan lokasi (IPL) pembangunan tol Jogja-YIA yang diajukan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR. Trase jalan tol ini diupayakan agar tidak melewati lahan sawah yang dilindungi (LSD).
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno menyatakan hingga Agustus 2022 ini Gubernur DIY belum menerbitkan IPT pembangunan tol Jogja-YIA. Alasannya saat ini masih dalam proses pencermatan berkas kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Advertisement
“Sampai saat ini baru di tahap pencermatan KKPR yang kami terima dari Kementerian, itu baru kami cermati kembali,” katanya, Rabu (10/8/2022).
Sebagaimana diketahui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja memandatkan Implementasi Rencana Tata Ruang dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai persyaratan dasar Perizinan Berusaha. Salah satu tujuan UU Cipta Kerja antara lain untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
Krido mengatakan salah satu hal penting yang harus diperhatikan dalam pencermatan dokumen KKPR sebelum menerbitkan IPL ini adalah keberadaan lahan sawah yang dilindungi (LSD). Dokumen KKPR tersebut harus sinkron dengan trase tol yang direncanakan terutama berkaitan dengan LSD.
“Jadi KKPR itu yang berkaitan dengan adanya lahan sawah yang dilindungi, kami cermati harus sinkron dulu. Karena ini merupakan program PSN. Kami pada taraf mencermati KKPR dengan namanya LSD,” katanya.
BACA JUGA: Kedung Pengilon, Tak Hanya Jadi Tempat Wisata, Tapi untuk Ritual
Ia menegaskan secara nyata trase atau jalur tol tersebut harus menghindari LSD. Jika dalam perencanaan ada LSD maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang terkena di jalur maka harus menghindari. Mengingat masih dalam taraf pencermatan, mantan Kepala Pelaksana BPBD DIY ini belum dapat memastikan apakah ada LSD yang terkena atau tidak.
“Iya itu harus menghindari, makanya KKPR ini sangat kami cermati. Makanya kami harus cermat untuk memastikan tidak ada. Jangan sampai ada lahan sawah yang dilindungi ini dilewati [jalur tol Jogja-YIA],” ucapnya.
Sebagaimana diketahui LSD merupakan lahan baku sawah yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan tata ruang melalui sinkronisasi Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
“Harus keluar [menghindari ketika perencanaan jalur melewati LSD], baik itu lahan sawah dilindungi maupun LP2B. Karena ini menyangkut tiga kabupaten, maka harus cermat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
30 Orang Meninggal Dunia Saat Berebut Bagi-Bagi Makanan Gratis di Nigeria
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- Gereja HKTY Ganjuran Bantul Gelar Empat Kali Misa Natal, Ini Jadwalnya
- KAI Tambah 1.400 Perjalanan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
- Perumda PDAM Tirtamarta Gelar Wayang Kulit Lakon Wahyu Pulung Warih
- Incar Mahasiswa, Kasus Penipuan Penggelapan Paling Banyak Terjadi di Sleman
- Pusat Oleh-Oleh Diharapkan Mampu Tumbuhkan Ekonomi Jogja
Advertisement
Advertisement