Top Ten News Harianjogja.com Edisi Minggu 6 September 2026
Top Ten News Harianjogja.com Minggu 6 September 2026 merangkum kabar kebakaran DIY, erupsi Anak Krakatau, ekonomi, budaya, hingga olahraga.
Petugas pengukur dari Satgas A melakukan pengukuran bidang terdampak pembangunan jalan tol Joglo di Jobohan, Bokoharjo, Prambanan, Senin (19/10/2020)-Harian Jogja/Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, JOGJA--Pemda DIY hingga saat ini masih melakukan kajian dan mencermati terkait pengajuan izin penetapan lokasi (IPL) pembangunan tol Jogja-YIA yang diajukan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR. Trase jalan tol ini diupayakan agar tidak melewati lahan sawah yang dilindungi (LSD).
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno menyatakan hingga Agustus 2022 ini Gubernur DIY belum menerbitkan IPT pembangunan tol Jogja-YIA. Alasannya saat ini masih dalam proses pencermatan berkas kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Sampai saat ini baru di tahap pencermatan KKPR yang kami terima dari Kementerian, itu baru kami cermati kembali,” katanya, Rabu (10/8/2022).
Sebagaimana diketahui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja memandatkan Implementasi Rencana Tata Ruang dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai persyaratan dasar Perizinan Berusaha. Salah satu tujuan UU Cipta Kerja antara lain untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
Krido mengatakan salah satu hal penting yang harus diperhatikan dalam pencermatan dokumen KKPR sebelum menerbitkan IPL ini adalah keberadaan lahan sawah yang dilindungi (LSD). Dokumen KKPR tersebut harus sinkron dengan trase tol yang direncanakan terutama berkaitan dengan LSD.
“Jadi KKPR itu yang berkaitan dengan adanya lahan sawah yang dilindungi, kami cermati harus sinkron dulu. Karena ini merupakan program PSN. Kami pada taraf mencermati KKPR dengan namanya LSD,” katanya.
BACA JUGA: Kedung Pengilon, Tak Hanya Jadi Tempat Wisata, Tapi untuk Ritual
Ia menegaskan secara nyata trase atau jalur tol tersebut harus menghindari LSD. Jika dalam perencanaan ada LSD maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang terkena di jalur maka harus menghindari. Mengingat masih dalam taraf pencermatan, mantan Kepala Pelaksana BPBD DIY ini belum dapat memastikan apakah ada LSD yang terkena atau tidak.
“Iya itu harus menghindari, makanya KKPR ini sangat kami cermati. Makanya kami harus cermat untuk memastikan tidak ada. Jangan sampai ada lahan sawah yang dilindungi ini dilewati [jalur tol Jogja-YIA],” ucapnya.
Sebagaimana diketahui LSD merupakan lahan baku sawah yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan tata ruang melalui sinkronisasi Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
“Harus keluar [menghindari ketika perencanaan jalur melewati LSD], baik itu lahan sawah dilindungi maupun LP2B. Karena ini menyangkut tiga kabupaten, maka harus cermat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Top Ten News Harianjogja.com Minggu 6 September 2026 merangkum kabar kebakaran DIY, erupsi Anak Krakatau, ekonomi, budaya, hingga olahraga.
Malone Lam, pemuda Singapura 22 tahun, mengaku bersalah dalam kasus pencurian kripto US$245 juta dan menjalani gaya hidup mewah.
BMKG memantau sebaran abu vulkanik dari lima gunung api pada 10 September 2026. Simak wilayah yang terdampak dan imbauannya.
Dinkes Bantul menduga jalur makanan matang dan mentah di SPPG Patalan 2 memicu kontaminasi bakteri dalam kasus keracunan MBG.
Tiga kapal TNI AL dikerahkan dalam pencarian jurnalis yang hilang kontak di Selat Sunda saat meliput Gunung Anak Krakatau.
Donald Trump menyebut perundingan AS-Iran masih mungkin terjadi meski Washington tidak sedang mengupayakan perundingan dengan Teheran.