Sejarah Gunung Anak Krakatau, Lahir dari Reruntuhan 1883 hingga Kisah Tsunami
Sejarah Gunung Anak Krakatau bermula dari kehancuran Krakatau 1883, tumbuh hingga 338 mdpl, lalu runtuh akibat longsoran pada tsunami 2018.
Petugas pengukur dari Satgas A melakukan pengukuran bidang terdampak pembangunan jalan tol Joglo di Jobohan, Bokoharjo, Prambanan, Senin (19/10/2020)-Harian Jogja/Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, JOGJA--Pemda DIY hingga saat ini masih melakukan kajian dan mencermati terkait pengajuan izin penetapan lokasi (IPL) pembangunan tol Jogja-YIA yang diajukan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR. Trase jalan tol ini diupayakan agar tidak melewati lahan sawah yang dilindungi (LSD).
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno menyatakan hingga Agustus 2022 ini Gubernur DIY belum menerbitkan IPT pembangunan tol Jogja-YIA. Alasannya saat ini masih dalam proses pencermatan berkas kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Sampai saat ini baru di tahap pencermatan KKPR yang kami terima dari Kementerian, itu baru kami cermati kembali,” katanya, Rabu (10/8/2022).
Sebagaimana diketahui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja memandatkan Implementasi Rencana Tata Ruang dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai persyaratan dasar Perizinan Berusaha. Salah satu tujuan UU Cipta Kerja antara lain untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
Krido mengatakan salah satu hal penting yang harus diperhatikan dalam pencermatan dokumen KKPR sebelum menerbitkan IPL ini adalah keberadaan lahan sawah yang dilindungi (LSD). Dokumen KKPR tersebut harus sinkron dengan trase tol yang direncanakan terutama berkaitan dengan LSD.
“Jadi KKPR itu yang berkaitan dengan adanya lahan sawah yang dilindungi, kami cermati harus sinkron dulu. Karena ini merupakan program PSN. Kami pada taraf mencermati KKPR dengan namanya LSD,” katanya.
BACA JUGA: Kedung Pengilon, Tak Hanya Jadi Tempat Wisata, Tapi untuk Ritual
Ia menegaskan secara nyata trase atau jalur tol tersebut harus menghindari LSD. Jika dalam perencanaan ada LSD maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang terkena di jalur maka harus menghindari. Mengingat masih dalam taraf pencermatan, mantan Kepala Pelaksana BPBD DIY ini belum dapat memastikan apakah ada LSD yang terkena atau tidak.
“Iya itu harus menghindari, makanya KKPR ini sangat kami cermati. Makanya kami harus cermat untuk memastikan tidak ada. Jangan sampai ada lahan sawah yang dilindungi ini dilewati [jalur tol Jogja-YIA],” ucapnya.
Sebagaimana diketahui LSD merupakan lahan baku sawah yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan tata ruang melalui sinkronisasi Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
“Harus keluar [menghindari ketika perencanaan jalur melewati LSD], baik itu lahan sawah dilindungi maupun LP2B. Karena ini menyangkut tiga kabupaten, maka harus cermat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sejarah Gunung Anak Krakatau bermula dari kehancuran Krakatau 1883, tumbuh hingga 338 mdpl, lalu runtuh akibat longsoran pada tsunami 2018.
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hari ini diprediksi melemah di Rp17.540-Rp17.590. Simak sentimen global dan domestiknya.
Perbasi Kulonprogo menggelar Binangun Basketball Championship 2026 untuk membina atlet muda sekaligus mengalihkan pelajar dari kecanduan gadget.
MSI mendorong pengembangan singkong di DIY untuk mendukung target bioetanol E20 pada 2028 dengan jaminan pasar dan harga bagi petani.
Menko Pangan Zulhas memastikan bantuan pangan beras berlanjut hingga Desember 2026 dengan tambahan alokasi 1 juta ton untuk tiga bulan.
Sebanyak 847 peserta dan ofisial dari 12 provinsi mulai tiba di Jateng untuk mengikuti MTQ Nasional XXXI di Semarang pada 11-20 September 2026.