Advertisement

Penjaga Indekos Diciduk Polisi gara-gara Gadaikan Motor Majikan

Ujang Hasanudin
Rabu, 10 Agustus 2022 - 16:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Penjaga Indekos Diciduk Polisi gara-gara Gadaikan Motor Majikan Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Kepolisian Sektor Kasihan Bantul menangkap pria berinisial MA, 27, warga Kemantren Umbulharjo, Jogja, Senin (1/8/2022) lalu. Tersangka yang kesehariannya menjaga indekos di wilayah Dusun Ngebel, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, tersebut telah menggandaikan tiga unit sepeda motor milik majikannya atau pemilik indekos yang dia jaga.

Kapolsek Kasihan, AKP Satrio Arif Wibowo mengatakan kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan tersangka terjadi pada Desember 2021 silam. Saat itu tersangka meminjam motor untuk keperluan operasional kerja tersangka kepada majikannya.

Advertisement

Korban yang bernama Priskiantoni, 31, kemudian meminjamkan tiga unit sepeda motor. Dua unit sepeda motor untuk keperluan operasional kerja dan satu unit sepeda motor untuk keperluan anak tersangka, “Tapi bukan digunakan sebagai operasional, melainkan kendaraan itu malah digadaikan oleh tersangka,” kata Satrio, saat ditemui Rabu (10/8/2022).

Setelah itu tersangka sempat menghilang dan sulit dihubungi oleh korban hingga akhirnya korban melapor ke polisi. Polsek Kasihan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di wilayah Kasihan pada pada Senin dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca juga: Gelapkan Uang Bakpia Tugu, Pegawai Toko Diringkus Polisi

Setelah menangkap tersangka, polisi kemudian melacak barang bukti dan ditemukan ada di wilayah Sleman. “Dua kendaraan digadaikan wilayah Gamping dan satu lainnya digadaikan di wilayah Turi, Sleman. Ketiga kendaraan tersebut digadaikan sebagai jaminan untuk meminjam uang,” papar Satrio.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menggelapkan tiga unit sepeda motor milik majikannya karena terlilit hutang. Meski demikian polisi tetap memproses kasus tersebut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Saat ini tersangka MA mendekam di tahanan Mapolsek Kasihan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kabar Susunan Kabinet Prabowo, Gerindra: Belum Ada yang Resmi

News
| Minggu, 28 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement