RSPS Bantul Soroti Masalah Rujukan BPJS, Ini Kendala Sering Dikeluhkan
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Kepolisian Sektor Kasihan Bantul menangkap pria berinisial MA, 27, warga Kemantren Umbulharjo, Jogja, Senin (1/8/2022) lalu. Tersangka yang kesehariannya menjaga indekos di wilayah Dusun Ngebel, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, tersebut telah menggandaikan tiga unit sepeda motor milik majikannya atau pemilik indekos yang dia jaga.
Kapolsek Kasihan, AKP Satrio Arif Wibowo mengatakan kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan tersangka terjadi pada Desember 2021 silam. Saat itu tersangka meminjam motor untuk keperluan operasional kerja tersangka kepada majikannya.
Korban yang bernama Priskiantoni, 31, kemudian meminjamkan tiga unit sepeda motor. Dua unit sepeda motor untuk keperluan operasional kerja dan satu unit sepeda motor untuk keperluan anak tersangka, “Tapi bukan digunakan sebagai operasional, melainkan kendaraan itu malah digadaikan oleh tersangka,” kata Satrio, saat ditemui Rabu (10/8/2022).
Setelah itu tersangka sempat menghilang dan sulit dihubungi oleh korban hingga akhirnya korban melapor ke polisi. Polsek Kasihan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di wilayah Kasihan pada pada Senin dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca juga: Gelapkan Uang Bakpia Tugu, Pegawai Toko Diringkus Polisi
Setelah menangkap tersangka, polisi kemudian melacak barang bukti dan ditemukan ada di wilayah Sleman. “Dua kendaraan digadaikan wilayah Gamping dan satu lainnya digadaikan di wilayah Turi, Sleman. Ketiga kendaraan tersebut digadaikan sebagai jaminan untuk meminjam uang,” papar Satrio.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menggelapkan tiga unit sepeda motor milik majikannya karena terlilit hutang. Meski demikian polisi tetap memproses kasus tersebut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Saat ini tersangka MA mendekam di tahanan Mapolsek Kasihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
BGN suspend 1.276 SPPG MBG yang belum memenuhi syarat SLHS. Sebanyak 654 SPPG kategori kritis diusulkan ditutup permanen.
Jadwal SIM Gunungkidul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
KPK menelusuri alur perintah dan aliran uang dalam dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, syarat, dan biaya perpanjangan SIM A serta SIM C.
Prabowo menyebut dampak ekonomi KDKMP mulai terasa pada 2027 melalui pemangkasan rantai distribusi dari petani hingga konsumen.