Survei SPPG Bantul Dimulai Akhir September, MBG Dipantau Ketat
Pemkab Bantul menyiapkan survei berkala untuk mengevaluasi SPPG dan pelaksanaan MBG, termasuk jumlah, distribusi, kemasan, dan waktu konsumsi.
Suasana sidang kasus penipuan perusahaan yang digelar di PN Bantul pada Senin (25/8/2025)./ Harian Jogja - Yosef Leon
Harianjogja.com, BANTUL – Sidang perdana kasus dugaan penipuan dengan terdakwa YAM digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (25/8/2025), dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang dipimpin Hakim Ketua Gatot Raharjo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irdhany Kusmarasari dalam dakwaannya menyebut YAM dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Perkara ini bermula pada akhir Mei 2023 ketika korban, Abi Husni, mengaku dirugikan setelah terdakwa berpura-pura membeli perusahaannya dengan nilai kesepakatan Rp2 miliar.
Sebagai tanda jadi, terdakwa memberikan uang muka Rp50 juta dan meyakinkan korban untuk mengalihkan akta CV perusahaan dengan dalih sebagai syarat pengajuan pinjaman bank. Namun, pinjaman tersebut tidak pernah terealisasi. Setelah pengalihan akta dan YAM menjabat sebagai direktur, manajemen perusahaan sepenuhnya diambil alih.
“Seluruh omzet masuk ke rekening terdakwa. Gaji sekitar 30 karyawan tidak dibayarkan hingga memicu aksi demo, sementara kewajiban pembayaran ke pemasok bahan baku juga mangkrak,” papar JPU dalam dakwaan.
BACA JUGA: Polres Bantul Limpahkan Tersangka Kasus Penipuan Pembelian Perusahaan ke Kejaksaan
Dalam persidangan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan. Kuasa hukum YAM, Rudy Wijanarko menyatakan, pihaknya memilih langsung masuk ke pokok perkara.
“Secara substansi kami melihat tidak ada hal yang menjadi materi eksepsi, sehingga kami langsung ke pokok perkara,” kata Rudy seusai sidang. Ia menyebut pihaknya akan menyiapkan saksi dan bukti pada agenda pembuktian.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin (8/9/2025) dengan agenda pembuktian. Masa tahanan terdakwa akan berakhir pada 17 September, sehingga kemungkinan persidangan digelar lebih intensif agar putusan dapat dijatuhkan sebelum tenggat waktu penahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul menyiapkan survei berkala untuk mengevaluasi SPPG dan pelaksanaan MBG, termasuk jumlah, distribusi, kemasan, dan waktu konsumsi.
Bus sekolah Gunungkidul kembali melayani antar jemput sejak 7 September setelah Pemkab menyiapkan tambahan anggaran Rp270 juta.
Cidro Asmoro tayang 8 Oktober di bioskop. Film ini membawa konsep Jawanisasi Modern dengan musik, drama dan komedi.
Menhub Dudy Purwagandhi menyebut aturan impor KRL merupakan kewenangan Kemendag dan KAI belum mengajukan usulan resmi.
WIG 2026 resmi dibuka di Solo. Solo dan Jogja menjadi pusat rangkaian untuk membawa gastronomi Indonesia menuju pengakuan global.
Musim hujan diperkirakan mundur akibat El Nino. Pakar UGM meminta petani menyesuaikan kalender tanam dan memperkuat diversifikasi pangan.