Googlebook Resmi Meluncur, Era Chromebook Mulai Bergeser
Google resmi memperkenalkan Googlebook, laptop berbasis Gemini AI yang digadang menjadi penerus Chromebook.
Dukun Pengganda Uang Gadungan saat dihadirkan di Mapolres Bantul, Rabu (31/1/2024)/ Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, BANTUL—Tim opsnal Polres Bantul bersama Unit Reskrim Polsek Piyungan telah menangkap NF, 44, warga Lumajang, Jatim, di Denpasar, Bali pada Senin (29/1/2024) yang diduga melakukan penipuan dengan modus pengandaan uang.
Adapun besaran kerugian korban dari penipuan yang dilakukan oleh NF mencapai Rp432 juta.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengungkapkan NF ditangkap berdasarkan laporan dari RW, 47, warga Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul. Awalnya pada Mei 2019, korban bertemu dengan pelaku NF di Jalan Kaliurang, Kabupaten Sleman.
Saat itu, pelaku NF mengaku bisa menggandakan uang dan meminta izin kepada korban untuk meminjam ruangan di rumah korban sebagai tempat ritual menggandakan uang. Ritual itu dilakukan dengan menggunakan 12 kardus, yang masing-masing berisi Rp1juta, sehingga secara total ada Rp12 juta. Nantinya, pelaku mengatakan kepada korban satu kardus itu (yang berisi Rp1 juta) akan berisi uang Rp7 miliar.
“Syaratnya, setiap bulannya, kardus itu harus terisi uang tersebut. Namun, sekitar Februari 2023, korban baru sadar bahwa dirinya menjadi korban penipuan. Sebab, penggandaan uang yang dijanjikan tak kunjung ada,” katanya di Mapolres Bantul, Rabu (31/1/2024).
Baca Juga
Jangan Mudah Percaya, Ini Modus yang Kerap Dipakai Pelaku Penggandaan Uang
Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Ditangkap, Sebut Bank Gaib Bisa Hasilkan Rp1,3 Miliar
Janjikan Penggandaan Uang, Warga Sleman Tipu Korban hingga Rp1,45 Miliar
Sadar jika ditipu, korban pun meminta pelaku meninggalkan rumahnya pada November 2023. Dan, sejak meninggalkan rumah korban, pelaku sudah tidak bisa dihubungi korban.
“Lalu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Piyungan pada 23 Januari 2024,” jelasnya.
Dari situ, Polsek Piyungan bersama dengan Reskrim Polres Bantul mulai melakukan pengejaran pelaku di Jember didasarkan pada alamat yang ada. Dalam perkembangannya, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku ada di Bali. “Kemudian, kami melakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap di Denpasar," urai Jeffry.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kardus hitam, sisa dupa, kembang setaman, alquran hingga buku yang merupakan catatan doa atau mantra milik NF.
Jeffry mengungkapkan berdasarkan pengakuan pelaku, hasil penipuan itu dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, NF disangkakan pasal 378 KUHP.
“Pidana penjara paling lama empat tahun," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Google resmi memperkenalkan Googlebook, laptop berbasis Gemini AI yang digadang menjadi penerus Chromebook.
Menteri PPPA menyebut paparan judi online terhadap 200 ribu anak menjadi ancaman serius bagi perlindungan dan tumbuh kembang anak.
Pemkab Bantul menargetkan 10 Koperasi Desa Merah Putih siap diresmikan Agustus 2026 dengan fokus usaha kebutuhan pokok dan produk lokal.
Kemenhub menyesuaikan fuel surcharge pesawat domestik mulai 13 Mei 2026 akibat kenaikan harga avtur demi menjaga operasional maskapai.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.