Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Ditangkap, Sebut Bank Gaib Bisa Hasilkan Rp1,3 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, GONDOMANAN—Polresta Jogja menangkap seorang pelaku tindak pidana penipuan penggandaan uang bernama Agus Susanto, 60. Warga Ambarawa, Jawa Tengah ini bahkan merugikan korbannya hingga Rp 19 juta.
Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP MP Probo Satrio menjelaskan, awalnya korban datang ke rumah pelaku di Nagan Lor, Patehan, Kraton sekira bulan Juli 2023. Tujuannya, untuk bertemu dengan kerabat korban yang juga merupakan teman pelaku.
Advertisement
Namun, saat itu orang yang dicari tak ada di lokasi. Melihat ada kesempatan, Agus lantas mulai mengiming-imingi korban untuk melakukan penggandaan uang. Berbagai video-video uang yang berhasil digandakan Agus dia tunjukkan pada korban. Bahkan, Agus sampai membeli 13.00 potongan kertas berwarna merah dengan ukuran menyerupai uang. Ini merupakan akal bulusnya untuk mengelabuhi korban. Dia berusaha meyakinkan korban bahwa uang yang disetorkan korban padanya bisa dikembalikan berkali-kali lipat.
"Pelaku mengaku bisa menggandakan uang dari bank gaib. Kemudian, pelaku menghubungi korban melalui WA yang menjanjikan apabila korban mentransfer uang Rp21 juta bisa menjadi Rp1,3 miliar," jelasnya saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Senin (11/12/2023).
Makin lama, korban mulai terbujuk dan merasa percaya. Akhirnya, korban melakukan transfer kepada Agus sebesar Rp19 juta yang dikirim sebanyak tiga kali. Pertama sebesar Rp10 juta, kedua Rp7,5 juta, ketiga Rp300.000, lalu terakhir Rp2 juta. Selanjutnya, Agus meminta korban untuk menunggunya melakukan acara ritual penggandaan uang. Namun, hingga saat kasus ini dilaporkan ternyata tak ada hasil. Semuanya hanya karangan dan akal-akalan Agus semata.
BACA JUGA: Sah, TikTok Shop Indonesia Gandeng GoTo untuk Jualan Lagi
"Korban meminta mantan suaminya untuk memancing pelaku ini menggandakan lagi. Namun, saat pelaku datang, korban menghubungi kepolisian dan kami mengirimkan tim opsional kami untuk melakukan penangkapan," jelasnya.
Selain 13.000 lembar kertas menyerupai uang itu, ada beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan. Di antaranya tiga lembar bukti transfer korban kepada pelaku, tiga bendel atau 300 lembar uang pecahan Rp100.000, dan satu unit ponsel. Agus dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan diancam dengan kurungan penjara selama empat tahun. Berkaca jadi kejadian ini, Probo mengimbau masyarakat Jogja untuk berhati-hati dan tak mudah percaya dengan iming-iming penggandaan uang.
"Karena ini mustahil untuk terjadi yang namanya penggandaaan uang. Selama ini tidak ada yang bisa menggandakan uang. Jadi, mohon berhati-hati. Kalau ada yang menjadi korban penggandaan uang, silakan datang ke kami melapor untuk segera ditindaklanjuti," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
- 124 Warga Sidomulyo Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Sebesar Rp53 Miliar
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
Advertisement
Advertisement