Advertisement

Janjikan Penggandaan Uang, Warga Sleman Tipu Korban hingga Rp1,45 Miliar

Jumali
Selasa, 22 Agustus 2023 - 16:07 WIB
Maya Herawati
Janjikan Penggandaan Uang, Warga Sleman Tipu Korban hingga Rp1,45 Miliar Jajaran Ditreskrimum Polda DIY menunjukkan barang bukti dan tersangka MD, warga Mardikorejo, Kapanewon Tempel, Sleman yang melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang, di Mapolda DIY, Selasa (22/8/2023) - Harian Jogja/Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menangkap MD, warga Mardikorejo, Kapanewon Tempel, Sleman karena melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang. Korban, GN, warga Muntilan Jawa Tengah rugi hingga Rp1,45 miliar.

Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko mengungkapkan, awalnya korban hendak menjual tanahnya. Karena tidak segera laku, korban pun mencari guru spiritual. Korban pun bertemu dengan pelaku yang mengaku bisa mendoakan agar tanahnya cepat laku.

Advertisement

"Kejadiannya pada Juni 2019. Pelaku dan korban bertemu di rumah pelaku. Saat bertemu, pelaku memperlihatkan empat kardus yang tertutup rapat. Kepada korban, pelaku mengaku jika di dalam empat kardus itu berisi uang pecahan Rp100.000 dengan total Rp18 miliar. Uang itu hasil ritual penggandaan uang," katanya di Mapolda DIY, Selasa (22/8/2023).

Dalam perkembangannya, korban terpengaruh dengan pengakuan pelaku. Oleh karena itu, pada 10 Desember 2019 pelaku mengatakan kepada korban jika uang tersebut bisa diambil. Akan tetapi, korban harus menyerahkan uang senilai Rp350 juta. Korban pun memberikan uang senilai Rp350 juta kepada pelaku. "Uang diserahkan secara cash. Saat itu korban dijanjikan akan diberi uang senilai Rp11 miliar [hasil penggandaan uang],” ungkap Tri Panuko.

BACA JUGA: Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Satriyo Kecewa

Pada 14 Desember 2019, pelaku kembali menjanjikan uang senilai Rp11 miliar (hasil penggandaan uang) kepada korban, dengan syarat menyerahkan uang senilai Rp350 juta. Korban pun langsung menransfer uang senilai Rp350 juta. Pada 6 Januari 2021, korban menyatakan kepada pelaku jika tanah yang hendak dijualnya telah laku senilai Rp750 juta. Pelaku pun mencari jalan agar bisa memperdaya korban, dengan jalan menyatakan jika uang penjualan tanah itu tidak berkah dan akan mencelakakan korban.

"Untuk itu diperlukan ritual agar uang itu berkah dan tidak memakan korban. Korban pun percaya dan mentransfer uang penjualan tanah. Jadi total korban telah menyerahkan uang sebanyak Rp1,45 miliar ke pelaku," kata Tri Panuko.

Dalam perkembangannya, korban membuka empat kardus yang tertutup rapat tersebut. Setelah dibuka, ternyata, di dalamnya tidak ada uang. Korban pun sempat menanyakan hal tersebut ke pelaku. Oleh pelaku, korban diminta untuk membakar kardus tersebut. "Setelah dibakar, uang tersebut tetap tidak ada. Korban pun melaporkan kejadian ini kepada kami pada bulan April 2022," jelas Tri Panuko.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi pun bergerak dan menangkap pelaku. Terkait dengan aksi yang dilakukan tersangka kasus penggandaan uang, Tri menjelaskan jika aksi penipuan tersebut baru kali pertama dilakukan oleh tersangka. "Uang yang didapatkan dari korban digunakan oleh pelaku untuk main trading forex," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka kasus penggandaan uang MD pun dijerat dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Arab Saudi Tangkap Warganya yang Bicarakan Perang Hamas-Israel di Media Sosial

News
| Jum'at, 03 Mei 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement