Advertisement
Hendak Terbitkan IPL Tol Jogja-YIA, Ini yang Jadi Pertimbangan Pemda DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Pemda DIY akan mempertimbangkan sejumlah hal dalam proses penerbitan izin penetapan lokasi (IPL) tol Jogja-YIA yang saat ini masih dalam tahap penggodokan.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno menjelaskan, seminimal mungkin IPL tol Jogja-YIA nantinya berupaya menghindari situs purbakala, sumber mata air dan lahan produktif.
Advertisement
Menurutnya, meski Direktorat Jenderal Bina Marga KemenPUPR telah menetapkan trase atau desain jalan bebas hambatan untuk Jogja-YIA, tetapi Pemda DIY masih akan mengkajinya.
BACA JUGA: Geliatkan Sport Tourism, Grand Inna Malioboro Gelar Lomba Lari Susuri Kawasan Sumbu Filosofi
Jika dinilai belum sesuai dengan aturan perundang-undangan, bisa jadi trase masih akan berubah. "Kalau trase meskipun sudah ditetapkan itu kan masih membutuhkan pencermatan lagi, dan baru hanya sebatas usulan dari Dirjen Bina Marga," kata Krido, Minggu (21/8/2022).
Dia memaparkan, semua dokumen dan kelengkapan dalam proses pembanguan tol Jogja-YIA tentu akan menjadi bahan kajian dan pertimbangan bagi pihaknya untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak. Hal itu akan menjadi bahan kelengkapan dalam proses penerbitan IPL.
Sampai kini, Pemda DIY mengaku masih mencermati berkas kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dari pusat untuk kebutuhan penerbitan IPL tol Jogja-YIA. Pihaknya juga belum menargetkan kapan IPL bisa diterbitkan untuk lanjut ke proses tahap selanjutnya.
"Masih mencermati KKPR-nya ya untuk saat ini, dan tentunya mengacu pada peraturan perundang-undangan agar nanti dokumennya itu lengkap. Sekarang masih di tahap itu dan untuk yang lain-lain belum, masih kami cermati dulu. Kami juga tentu masih mencermati usulan yang diajukan oleh kementerian," kata Krido.
Pemda DIY juga mengakui bahwa, penyisiran terhadap data-data kelengkapan di lapangan cukup menyulitkan. Petugas mesti memastikan bahwa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan nantinya sesuai untuk proses Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).
"Untuk kondisi lahan atau area yang terdampak itu kan harus dicermati dulu untuk bahan berkoordinasi. Termasuk soal trase itu kalau ada yang tidak sesuai berlandaskan dengan aturan tentu kita cermati kembali," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hari Ini Jokowi Resmikan Jalan Tol Jogja Solo Segmen Kartasura-Klaten
Advertisement
Mie Kangkung Belacan Jadi Primadona Wisata Kuliner Medan
Advertisement
Berita Populer
- Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Jalan Sudirman, Tiga Orang Alami Cedera
- 43 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Gunungkidul Sepanjang 2024
- Selama Kemarau, BPBD Sleman Sebut Belum Ada Warga Minta Bantuan Air Bersih
- Bawaslu DIY Sosialisasikan Produk Hukum Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan
- Teror Penembakan Terjadi di Kapanewon Bantul, Dua Kejadian dalam 3 Hari
Advertisement
Advertisement