Advertisement

Promo November

Hendak Terbitkan IPL Tol Jogja-YIA, Ini yang Jadi Pertimbangan Pemda DIY

Yosef Leon
Minggu, 21 Agustus 2022 - 19:47 WIB
Arief Junianto
Hendak Terbitkan IPL Tol Jogja-YIA, Ini yang Jadi Pertimbangan Pemda DIY Ilustrasi. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Pemda DIY akan mempertimbangkan sejumlah hal dalam proses penerbitan izin penetapan lokasi (IPL) tol Jogja-YIA yang saat ini masih dalam tahap penggodokan. 

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno menjelaskan, seminimal mungkin IPL tol Jogja-YIA nantinya berupaya menghindari situs purbakala, sumber mata air dan lahan produktif. 

Advertisement

Menurutnya, meski Direktorat Jenderal Bina Marga KemenPUPR telah menetapkan trase atau desain jalan bebas hambatan untuk Jogja-YIA, tetapi Pemda DIY masih akan mengkajinya.

BACA JUGA: Geliatkan Sport Tourism, Grand Inna Malioboro Gelar Lomba Lari Susuri Kawasan Sumbu Filosofi

Jika dinilai belum sesuai dengan aturan perundang-undangan, bisa jadi trase masih akan berubah. "Kalau trase meskipun sudah ditetapkan itu kan masih membutuhkan pencermatan lagi, dan baru hanya sebatas usulan dari Dirjen Bina Marga," kata Krido, Minggu (21/8/2022). 

Dia memaparkan, semua dokumen dan kelengkapan dalam proses pembanguan tol Jogja-YIA tentu akan menjadi bahan kajian dan pertimbangan bagi pihaknya untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak. Hal itu akan menjadi bahan kelengkapan dalam proses penerbitan IPL. 

Sampai kini, Pemda DIY mengaku masih mencermati berkas kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dari pusat untuk kebutuhan penerbitan IPL tol Jogja-YIA. Pihaknya juga belum menargetkan kapan IPL bisa diterbitkan untuk lanjut ke proses tahap selanjutnya. 

"Masih mencermati KKPR-nya ya untuk saat ini, dan tentunya mengacu pada peraturan perundang-undangan agar nanti dokumennya itu lengkap. Sekarang masih di tahap itu dan untuk yang lain-lain belum, masih kami cermati dulu. Kami juga tentu masih mencermati usulan yang diajukan oleh kementerian," kata Krido. 

Pemda DIY juga mengakui bahwa, penyisiran terhadap data-data kelengkapan di lapangan cukup menyulitkan. Petugas mesti memastikan bahwa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan nantinya sesuai untuk proses Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT). 

"Untuk kondisi lahan atau area yang terdampak itu kan harus dicermati dulu untuk bahan berkoordinasi. Termasuk soal trase itu kalau ada yang tidak sesuai berlandaskan dengan aturan tentu kita cermati kembali," ucap dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya

News
| Jum'at, 22 November 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement