Advertisement
Hendak Terbitkan IPL Tol Jogja-YIA, Ini yang Jadi Pertimbangan Pemda DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Pemda DIY akan mempertimbangkan sejumlah hal dalam proses penerbitan izin penetapan lokasi (IPL) tol Jogja-YIA yang saat ini masih dalam tahap penggodokan.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno menjelaskan, seminimal mungkin IPL tol Jogja-YIA nantinya berupaya menghindari situs purbakala, sumber mata air dan lahan produktif.
Advertisement
Menurutnya, meski Direktorat Jenderal Bina Marga KemenPUPR telah menetapkan trase atau desain jalan bebas hambatan untuk Jogja-YIA, tetapi Pemda DIY masih akan mengkajinya.
BACA JUGA: Geliatkan Sport Tourism, Grand Inna Malioboro Gelar Lomba Lari Susuri Kawasan Sumbu Filosofi
Jika dinilai belum sesuai dengan aturan perundang-undangan, bisa jadi trase masih akan berubah. "Kalau trase meskipun sudah ditetapkan itu kan masih membutuhkan pencermatan lagi, dan baru hanya sebatas usulan dari Dirjen Bina Marga," kata Krido, Minggu (21/8/2022).
Dia memaparkan, semua dokumen dan kelengkapan dalam proses pembanguan tol Jogja-YIA tentu akan menjadi bahan kajian dan pertimbangan bagi pihaknya untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak. Hal itu akan menjadi bahan kelengkapan dalam proses penerbitan IPL.
Sampai kini, Pemda DIY mengaku masih mencermati berkas kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dari pusat untuk kebutuhan penerbitan IPL tol Jogja-YIA. Pihaknya juga belum menargetkan kapan IPL bisa diterbitkan untuk lanjut ke proses tahap selanjutnya.
"Masih mencermati KKPR-nya ya untuk saat ini, dan tentunya mengacu pada peraturan perundang-undangan agar nanti dokumennya itu lengkap. Sekarang masih di tahap itu dan untuk yang lain-lain belum, masih kami cermati dulu. Kami juga tentu masih mencermati usulan yang diajukan oleh kementerian," kata Krido.
Pemda DIY juga mengakui bahwa, penyisiran terhadap data-data kelengkapan di lapangan cukup menyulitkan. Petugas mesti memastikan bahwa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan nantinya sesuai untuk proses Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).
"Untuk kondisi lahan atau area yang terdampak itu kan harus dicermati dulu untuk bahan berkoordinasi. Termasuk soal trase itu kalau ada yang tidak sesuai berlandaskan dengan aturan tentu kita cermati kembali," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Antisipasi Gangguan Penerbangan, Polres Wonosobo Amankan Tiga Balon Udara Liar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kendaraan Keluar DIY Via Entry Tol Tamanmartani Meningkat, Sempat Dekati 1.000 Kendaraan Per Jam
- Jalur Wisata Pantai di Gunungkidul Ramai Lancar
- H+3 Lebaran, Arus Lalu Lintas Kawasan Malioboro Padat Merayap
- H+3 Lebaran 2025, Pantai Parangtritis Dikunjungi 14.000 Wisatawan
- Arus Balik, Jalur Fungsional Tol di Tamanmartani Sempat Dilewati Lebih dari 1.000 Kendaraan per Jam
Advertisement
Advertisement