Advertisement

Menteri Investasi Akan Penjarakan Orang yang Jual Beli Nomor Induk Berusaha

Anisatul Umah
Rabu, 24 Agustus 2022 - 03:27 WIB
Budi Cahyana
Menteri Investasi Akan Penjarakan Orang yang Jual Beli Nomor Induk Berusaha Pemberian NIB kepada Pelaku UMK Perseorangan di Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (23/8/2022). - Harian Jogja/Anisatul Umah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMANMenteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan akan memenjarakan siapa saja yang melakukan jual beli nomor induk berusaha (NIB). Dia menegaskan pengurusan NIB bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) gratis.

"Orang mau masuk Online Single Submission [OSS] harus punya nomor registrasi terhadap perizinan perusahaannya," ucapnya dalam konferensi pers Pemberian NIB kepada Pelaku UMK Perseorangan di Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (23/8/2022).

Advertisement

BACA JUGA: KPK Temukan Bukti Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Kantor Rektorat Unila

Bahlil menyebut NIB sangat sulit diperjualbelikan. "Kalau ada yang memperjualbelikan, saya penjarakan orang itu. Saya enggak main-main kalau ada soal ini. Coba cek tapi enggak mungkin karena yang bisa urus itu adalah orang itu enggak bisa lewat orang lain," ucap dia.

OSS menurutnya penting memberikan transparansi, efisiensi, kecepatan, kemudahan, dan tidak perlu lagi bertemu dengan menteri, gubernur, atau kepala dinas.

"Gratis untuk UMKM gratis, termasuk sertifikat halal, standar nasional Indonesia (SNI), saya jamin ini biar clear," ucapnya.

Pemerintah menargetkan akan menerbitkan 2,5 juta NIB bagi UMKM sepanjang tahun ini. Menurutnya NIB yang sudah diluncurkan sebanyak 1,7 juta dan 99%-nya adalah UMKM.

Sementara itu, Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mengatakan UMKM menjadi mesin perekonomian yang terus berjalan di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya karakter perekonomian di DIY didominasi oleh UMKM 98,4% serta penyerapan tenaga kerja mencapai 79%.

BACA JUGA: Blangko Habis, Ratusan Orang di Gunungkidul Belum Bisa Mencetak SIM

NIB bagi UMKM berfungsi sebagai tanda pengenal pelaku usaha perseorangan. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha bisa mengajukan izin usaha komersial atau operasional.  

"Banyaknya pendidikan vokasi budaya dan kreativitas yang tinggi menjadi faktor unggulan UMKM DIY," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Petani Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Pj Gubernur Jateng Optimis Produksi Pangan Meningkat

News
| Selasa, 23 April 2024, 15:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement