Dana Keistimewaan DIY Diperiksa BPK

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta KGPAA Paku Alam X mempersilakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memeriksa pengelolaan dana keistimewaan (danais) di provinsi ini sebagai salah satu pengendali agar penyalurannya tepat sasaran.
"Kami paham betul meskipun sudah sangat berhati-hati dalam pemanfaatan danais, pasti masih ada kesalahan-kesalahan kecil yang tidak luput," kata Paku Alam X seperti dikutip dari laman resmi Pemda DIY di Yogyakarta, Senin (29/8/2022).
Saat menerima Tim Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Kinerja Dana Kesitimewaan Tahun 2018-2022 di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Paku Alam memastikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) DIY siap memberikan informasi serta data sesuai kebutuhan BPK.
"Kami sangat berterima kasih atas kerja samanya dengan BPK karena bisa menjadi mitra dan membantu kami untuk penyelenggaraan keuangan dengan lebih baik," kata Paku Alam.
Menurut Wagub DIY, komunikasi-komunikasi awal dengan BPK perlu dibangun, namun bukan dalam arti melobi diskresi.
Komunikasi yang dibangun, ujar dia, adalah dalam bentuk diskusi dan edukasi agar OPD tidak salah dalam pelaksanaan penganggaran karena Pemda DIY ingin secara tegas, adil, dan bersih mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui danais.
"Ada salah-salah kecil kan wajar, selama masih bisa diperbaiki ya. Tapi kalau OPD keliru terus apalagi keliru berjemaah ya jangan sampai terjadi. Maturnuwun atas kerja samanya selama ini, semoga selalu terjaga kualitas kerja kita bersama, dan bahkan bisa kita tingkatkan menjadi lebih baik," kata Sri Paduka.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan DIY Widhi Widayat menjelaskan berdasarkan Surat Tugas 145/ST/XVII.YOG/08/2022 tertanggal 26 Agustus 2022, tujuan pemeriksaan ini adalah memperoleh pemahaman objek pemeriksaan, mengidentifikasi permasalahan, dan menentukan area kunci.
Selain itu, kata Widhi, tujuan lainnya adalah mengidentifikasi kriteria, mengidentifikasi jenis, sumber bukti, dan melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Menurut dia, tahapan pemeriksaan dimulai dengan pengumpulan data dan informasi pada 15-19 Agustus 2022 dan pemeriksaan pendahuluan pada 29 Agustus–27 September 2022.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Penganiayaan, 3 Mahasiswa UIN Surakarta Dibekuk Polisi
Berikutnya, dilanjutkan dengan pemeriksaan terperinci pada awal Oktober 2022 dan terakhir penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada pekan pertama Desember 2022.
"Stabilitas dan transparansi keuangan merupakan hal penting sebagai pertanggungjawaban. Saya mendukung penuh upaya DIY untuk transparansi keuangan. Semoga hasilnya nanti memuaskan dan bisa menjadi kado bagi 10 Dasawarsa Keistimewaan DIY," tutur Widhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Dibayar Maksimal H-7 Lebaran, Berikut Perhitungan THR Menurut UU Cipta Kerja
- Demo Buruh di Klaten Era 1950-an Ikut Dorong Aturan THR Pekerja Diberikan
- Kalah Pulen dari Beras Lokal, Beras Impor Dijual Rp9.000/Kg di Pasar Legi
- Warga Jambanan Sragen Kini Nikmati Air Bersih cuma Rp1.000/M3, Ini Penyebabnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bantah Klitih dan Menyebutnya sebagai Kenakalan Remaja, Polres Semarang Viral
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Pembunuh Wanita yang Ditemukan Tanpa Busana di Pantai Gunungkidul Dituntut Hukuman Mati
- Sudah Ada Aduan THR, Disnakertrans DIY Akan Awasi 30 Perusahaan yang Bandel
- Ratusan Difabel di Kulonprogo Bakal Terima Bantuan, Pemkab Siapkan Rp400 Juta
- Setelah Dipakai Fungsional di Lebaran, Tol Jogja Solo Resmi Dibuka Tahun Depan
- Jadwal Konsultasi Publik Tol Jogja YIA di Kulonprogo Dirilis Awal April, Butuh Lahan 3 Juta Meter Persegi
Advertisement