Viral Pengemis Bawa Anak di Ketandan Bantul, Satpol PP Turun
Satpol PP telusuri dugaan pengemis bawa anak di Ringroad Ketandan Bantul, pengawasan diperketat demi perlindungan anak.
Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (ANTARA/Hery Sidik)
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul bersiap melakukan penyesuaian terhadap sejumlah program kegiatan menyusul adanya potensi pengurangan Dana Keistimewaan (Danais) untuk tahun anggaran 2026. Beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) sudah diminta agar lebih selektif menggunakan Danais sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantul, Ari Budi Nugroho, menjelaskan bahwa proses pencermatan sudah dilakukan bersama perangkat daerah terkait.
Hasilnya, usulan kegiatan yang akan diajukan dengan Danais telah disusun dan sebagian poinnya sudah disampaikan kepada Paniradya Kaistimewan.
“Kemarin hasil pencermatan sudah istilahnya dibijekke ke Paniradya, cuma hasil akhirnya belum. Karena, misalnya, dari sekian miliar, menjadi sekian miliar sudah disepakati atau belum atau kah mungkin nanti harus ditunda, jadi harus dikurangi lagi,” kata Ari pada Minggu (31/8/2025).
BACA JUGA: Warga Lemahdadi Gelar Pertunjukan
Ia menambahkan, dalam pembahasan sebelumnya, OPD yang mengampu empat bidang utama yakni pertanahan, kelembagaan, tata ruang, dan kebudayaan sudah diundang untuk berdiskusi.
Empat urusan tersebut merupakan prioritas utama yang bisa dibiayai melalui Danais karena terkait langsung dengan upaya pelestarian dan pengembangan keistimewaan DIY.
“Dalam pencermatan kemarin OPD yang mencakup empat bidang itu sudah kami undang untuk berdiskusi. Jadi yang kebudayaan, perangkat daerahnya mana saja, kebutuhannya apa saja, itu sudah kami susun kemarin,” jelasnya.
Meski demikian, Ari belum merinci secara spesifik kegiatan apa saja yang akan dipangkas. Ia hanya mencontohkan beberapa jenis anggaran yang dipastikan tidak bisa dibiayai menggunakan Danais.
“Penggunaan Danais itu sudah ada kriterianya. Yang tidak boleh apa, yang boleh apa. Yang negatif list, pasti enggak boleh. Jadi, ada semacam honor-honor (anggaran untuk narasumber) dan perjalanan sementara ini, kita hilangkan dulu,” katanya.
Menurutnya, langkah berikutnya adalah melakukan pertemuan kembali dengan Paniradya Kaistimewan untuk membahas hasil final kegiatan yang akan diajukan.
“Setelah ada hasil yang disepakati, mana saja yang perlu dan tidak perlu disesuaikan lagi. Setelah itu kan baru ada berita acara,” tutup Ari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satpol PP telusuri dugaan pengemis bawa anak di Ringroad Ketandan Bantul, pengawasan diperketat demi perlindungan anak.
RPS Hargobinangun di Kaliurang mampu mengelola hingga 4 ton sampah per hari meski masih minim alat modern dan armada pengangkut.
Bermain game berlebihan dapat memicu gangguan tidur, mata lelah, hingga masalah kesehatan mental. Berikut 13 dampaknya.
Pemkab Sleman mengalokasikan Rp8,6 miliar untuk pemeliharaan jalan desa pada 2026. Sebanyak 86 desa mendapat Rp100 juta.
Kemnaker membuka sertifikasi kompetensi gratis bagi alumni magang nasional hingga 15 Mei 2026 dengan sertifikat resmi BNSP.
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.