Advertisement
Jaringan Peredaran Narkoba Semarang-Jogja Diringkus, Ratusan Ribu Butir Pil Koplo Disita
Suasana konfrensi perss yang dilakukan Polresta Jogja terkait pembongkaran peredaran pil terlarang, Selasa (30/8 - 2022).
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Polresta Jogja berhasil membongkar jaringan peredaran pil terlarang jenis Yarindo di Jogja. Sebanyak 100.000 butir pil terlarang siap edar di Jogja dari Semarang berhasil disita.
Kasat Resnarkoba Kompol Heri Maryanta menyebut ada empat tersangka dalam peredaran pil terlarang tersebut. “Dua [tersangka] sudah kami tangkap, sedangkan dua orang masih dalam pengejaran,” kata dia, Selasa (30/8/2022).
Advertisement
Selain kedua tersangka, polisi juga memeriksa setidaknya empat saksi yang semuanya kedapatan menyimpan pil tersebut.
Heri mengatakan, kedua tersangka yang sudah dibekuk, masing-masing berinisial AW, 32 dan IY, 27. “Sedangkan yang masih DPO adalah DN yang menyuplai pil ke IY dan SS yang menyuplai pada AW,” terang Heri.
BACA JUGA: Gandeng BPD IHKA DIY, Horaios Malioboro Hotel Yogyakarta Gelar Kompetisi Making Bed
Penangkapan IY dan AW, kata Heri, dilakukan terpisah. “IY ditangkap di Kasihan, Bantul, sedangkan AW di Gedongtengen,Jogja,” kata dia.
Berdasarkan keterangan dari AW, ratusan ribu butir pil Yarindo itu didapatnya dari SS yang hingga kini masih buron.
Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja menyebut pembongkaran peredaran pil terlarang tersebut dari pengembangan penyelidikan. “Dari berbagai saksi yang menyimpan pil itu mereka bilang dapatnya dari mana,” jelasnya, Selasa siang.
Timbul menjelaskan dakwaan bagi tersangka menggunakan UU Kesehatan No.36/2009 untuk AW, sedangkan IY disangkakan menggunakan UU Psikotropika No.5/1997. “IY terancam penjara lima tahun, AW terancam 10 tahun penjara,” ujarnya.
Selain penjara, tersangka juga terancam hukuman denda. “Untuk IY ancaman dendanya Rp100 juta, sedangkan AY terancam denda Rp1 miliar,” kata Timbul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Akses Jalan KKA Aceh Utara-Bener Meriah Kembali Bisa Dilalui
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah Negeri di Jogja Wajib Terima ABK, Ini Penegasan Pemkot
- Penataan Pansela Bantul: Pusat Wisata Bergeser ke Barat Sungai Opak
- Modus Aplikasi Jodoh, Motor Korban Digelapkan di Parangtritis
- Libur Nataru, 14 Puskesmas Rawat Inap Sleman Siaga 24 Jam
- Cegah Harga Nuthuk, Wisata Kulonprogo Diawasi Ketat
Advertisement
Advertisement




