Advertisement
Dandan Jaya Kartika, Salah Satu Penyuap Eks Wali Kota Jogja di Kasus Perizinan Mulai Disidang
Suasana persidangan pertama tersangka kedua penyuapan Haryadi Suyuti, Dandan Kartika Jaya di PN Jogja, Kamis (1/9 - 2022).
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pengadilan Negeri (PN) Jogja menyidangkan tersangka kedua, perkara suap perizinan apartemen yang menyeret eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti, Kamis (1/8/2022). Sidang dengan tersangka Dandan Jaya Kartika tersebut berjalan cepat tanpa ada pengajuan eksepsi atau keberatan oleh Dandan maupun kuasa hukumnya.
Agenda persidangan pertama tersebut adalah pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum. Sama seperti tersangka pertama, Oon Nasihono, Dandan yang sebelumnya Dirut PT Java Orient Property tersebut dijerat Pasal 5 ayat 1 dan 15 UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement
Humas PN Jogja Heri Kurniawan menyebut persidangan tersebut dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan berakhir pukul 11.30 WIB. “Tersangka tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan dan proseduralnya,” jelasnya, Kamis siang.
Heri menyebut agenda persidangan selanjutnya adalah pembuktian materi dakwaan. “Rencananya akan menghadirkan lima saksi pada persidangan berikutnya,” ujarnya.
Sidang lanjutan tersebut, jelas Heri, akan dilangsungkan pada Kamis (8/9/2022). “Persidangan berjalan hibrid, terdakwa ditahan dan menjalani sidang melalui online di Rutan KPK,” ujarnya.
Seperti diketahui, terdakwa Dandan Jaya Kartika punya peran penting dalam perkara suap perizinan di Jogja. KPK menyebut, Dandan adalah salah satu pihak yang berupaya memuluskan perizinan dan diduga ikut menyuap Haryadi Suyuti dengan uang dan barang mewah. Dandan Jaya diketahui pihak yang melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Haryadi Suyuti.
Direktur Divisi Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba yang juga memantau langsung persidangan tersebut meminta untuk persiapan teknis persidangan ditingkatkan.
BACA JUGA: Serangan Membabi Buta! Tak Hanya ke Mahasiswa UAD Jogja, Pegawai Indomaret Juga Terluka
“Tadi sambungan video conference dari tersangka sempat terputus, pengeras suara juga bergema,” ujar Kmaba, Kamis (1/9/2022). Kendala teknis tersebut, menurut Kamba, secara langsung berdampak pada persidangan.
“Karena sidang jarak jauh begini ada potensi penggalian keterangan baik dari tersangka dan saksi jadi tersendat, misalnya sambungan video terputus,” jelas Kamba. Namun, Kamba tetap mengapresiasi persidangan yang dilakukan di Jogja karena bisa lebih dipantau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Iran Izinkan Kapal Pakistan Lintasi Selat Hormuz di Tengah Konflik
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks 28 Maret dari Jogja ke Kutoarjo, Ini Rinciannya
- Empat Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 28 Maret 2026
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
- HUT ke-22 Tagana Sleman: Danang Maharsa Puji Dedikasi Relawan
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
Advertisement
Advertisement





