Polda DIY Amankan Pembawa Sajam di Lokasi Aksi Demonstrasi
Polda DIY mengamankan satu orang pembawa senjata tajam saat aksi demonstrasi dan memastikan situasi Malioboro kondusif.
Polisi mendatangi TKP pencurian uang milik seorang pencari pasir di Kalibawang./Istimewa-Polres Kulonprogo
Harianjogja.com, KULONPROGO — Dompet berisi uang jutaan rupiah milik pencari pasir raib saat diletakkan di tepi Sungai Progo oleh pemiliknya, Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Dompet tersebut kemudian ditemukan di semak-semak, tetapi uang di dalamnya sudah raib.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti menjelaskan pencurian tersebut terjadi di tepi Sungai Progo tepatnya di Padukuhan Bogo, Kalurahan Banjarharjo, Kapanewon Kalibawang, Kamis, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban, WAR, 45, yang merupakan warga Banjaharjo mencari material pasir dan batu di Sungai Progo. Ketika sampai di lokasi, WAR lantas menaruh tasnya di dekat sungai.
"Sesampai di lokasi, korban meletakkan tas warna hitam yang di dalamnya ada dompet warna coklat yang berisi KTP, SIM C, SIM B1, STNK Motor Supra Fit yang semuanya atas nama pelapor dan sejumlah uang Rp5 juta, di atas bagian dinding sungai dekat korban bekerja," ucap dia, Jumat (2/9/2022).
BACA JUGA: LSD Dianggap Hambat Pertumbuhan Investasi Kulonprogo
Kurang lebih, jarak antara posisi tas dan korban kurang lebih 10 meter. Itu pun tas yang ditinggalkan masih ditutupi WAR dengan celana dan kaos miliknya. "Setelah selesai bekerja sekira pukul 13.00 WIB, korban mengambil tas miliknya. Setelah dibuka, ternyata, dompet yang berada di dalam tas sudah tidak ada atau hilang," jelasnya Novi.
Mendapati kondisi tersebut, korban lantas memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi-saksi. Korban lantas berusaha mencari dompet miliknya di sekitar tempat tersebut dan berhasil menemukan dompetnya di semak-semak. "Akan tetapi uang yang berada di dompet sudah hilang dan surat-surat berharga milik korban masih ada didalam dompet," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polda DIY mengamankan satu orang pembawa senjata tajam saat aksi demonstrasi dan memastikan situasi Malioboro kondusif.
Bareskrim menetapkan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal ponsel Prabowo. Mereka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
UGM meluncurkan Proyek SHIELD untuk memperluas teknologi Wolbachia setelah riset menunjukkan penurunan kejadian dengue hingga 77%.
Yusril menyebut Prabowo mengetahui dugaan penyadapan ilegal terhadap dirinya setelah menerima laporan Kapolri.
Simak jadwal perpanjangan SIM Sleman November 2026 melalui MPP, SIM Keliling malam di SCH, SIMMADE, dan Satpas beserta syaratnya.
Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah mengevaluasi aturan penyadapan menyusul kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan tiga personel Polri.