Anaknya Jadi Korban Pemerkosaan, Ibu Ini Lapor ke Polresta Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Seorang ibu di Kemantren Tegalrejo, Kota Jogja melaporkan tindakan pemerkosaan yang dialami anaknya ke Polresta Jogja. Pelaku adalah tetangga korban dan saat ini belum ditangkap dan kabur dari rumahnya.
Ibu korban menjelaskan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada 16 Agustus lalu. “Sudah dilakukan visum dan olah TKP, tapi pelakunya kabur dari rumah dan belum ditangkap,” ujarnya, Sabtu (10/9/2022).
Advertisement
Korban masih trauma, jelas ibu korban, terhadap tindakan bejat pelaku. “Jadi kami berharap segera ditangkap pelaku karena anak saya masih trauma dan belum bisa tenang kalau pelaku masih berkeliaran,” katanya.
Kaburnya pelaku dari rumahnya tersebut terjadi setelah ibu korban melaporkannya ke polisi. “Kami sudah umumkan kaburnya pelaku ke grup-grup Facebook, seperti ICJ supaya dapat segera ditangkap,” ujar ibu korban.
Baca juga: Waspada! Sleman Diprediksi Hujan Petir Sabtu Ini, Wilayah Lain?
Tindakan pelaku, menurut ibu korban, terjadi lima kali. “Itu lima kali terjadi dari keterangan anak saya saat diperiksa polisi, yang dikasuskan itu tindakan yang terakhir 16 Agustus kemarin,” sambungnya.
Dari keterangan korban ke polisi, lanjut ibu korban, pelaku menggunakan ancaman pembunuhan untuk melancarkan aksinya. “Jadi anak saya diancam kalau menolak bakal dibunuh, kalau melaporkan ke saya juga begitu diancamnya,” jelasnya.
Dari lima tindakan pencabulan pelaku, jelas ibu korban, tiga tempat masih diingat anaknya. “Pertama kali terjadi itu bulan puasa kemarin, di pinggir kali sekitar SKE Mlati, Sleman, terus di pinggir kali daerah sini [Winongo], terakhir itu di bawa ke losmen di daerah Sarkem” katanya.
Tiga lokasi yang masih diingat korban, jelas ibu korban, sudah dilakukan olah tempat kejadian perkara. “Saya lapor 18 Agustus itu langsung dilakukan olah TKP,” ujarnya. Laporan ibu korban tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/532/VIII/2022/SPKT/ Polresta Jogja.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jogja Ipda Apri Savitri membenarkan laporan tersebut. “Masih masia penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti,” ujarnya, Sabtu (10/9/2022).
Apri menyebut selain visum yang sudah dilakukan korban, Polresta Jogja sudah memeriksa lebih dari tiga saksi. “Pelaku belum kami panggil, rencananya mingu depan akan kami tingkatkan prosesnya jadi penyidikan,” jelasnya.
Pelaku akan disangkakan dengan Undang-undang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya minimal lima tahun maksimal 15 tahun,” sambung Apri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pasangan Agung-Ambar Tutup Kampanye dengan Pesta Rakyat
- Konstruksi Tol Jogja-Bawen Seksi 1 Ruas Jogja-SS Banyurejo Capai 70,28 Persen, Ditargetkan Rampung 2026
- Lewat Film, KPU DIY Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput di Pilada 2024
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Minggu 24 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Minggu 24 November 2024
Advertisement
Advertisement