Advertisement
Perempuan Asal Bantul Tewas Terlindas Truk Pengangkut Pasir

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Bantul. Seorang wanita berinisial PL, 42, warga Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Bantul, meninggal dunia setelah terlindas truk pengangkut pasir di Jalan Imogiri Barat, tepatnya di Dusun Denokan, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan peritiwa kecelakaan maut tersebut terjadi pada Kamis (15/2/2022), sekitar pukul 15.15 WIB. Saat itu korban yang dibonceng oleh Miyadi, 51, warga Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan. Keduanya sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario AB 4717 WG dari arah selatan menuju utara.
Advertisement
Sampai lokasi kejadian Miyadi dan PL menyalip truk pengangkut pasir bernomor polisi AB 8672 BT yang dikendarai oleh Edi Purwanto, 39, warga Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul. Saat bersamaan ada pengendara motor dari arah utara menuju selatan.
Diduga karena ruang menyalip yang sempit, kendaraan yang ditumpangi korban pun bersenggolan dan membuat Miyadi dan PL jatuh. Korban PL jatuh tepat di bawah kolong truk yang kemudian langsung terlindas ban kendaraan besar tersebut.
Baca juga: Dinsos Klaim Belum Ada Masalah Pencairan BLT BBM
Sementara untuk pengendara sepeda motor yang belum diketahui identitasnya, dari keterangan saksi mata pengendara tersebut sempat oleng usai bersenggolan dengan kendaraan korban. Namun setelah berhasil mengendalikan sepeda motornya, ia justru pergi meninggalkan lokasi kejadian.
“Korban PL yang merupakan pembonceng mengalami luka pada paha sebelah kiri dan memar di perut dan meninggal dunia saat tengah menjalani perawatan rumah sakit, kemudian pengendaranya [Miyadi] mengalami luka lecet pada tangan,” kata Jeffry, Jumat (16/9/2022).
Hingga Jumat siang polisi masih menyelidiki penyebab pasti kecelakaan tersebut dengan minta keterangan semua yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Sepeda motor dan truk pengangkut pasir juga sudah diamankan untuk penyelidikan.
Jeffry mengimbau agar masyarakat saat berkendara bisa bersabar dan penuh konsentrasi, dan tetap berkendara dengan pedomani aturan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, “Sehingga akan tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran di wilayah bantul khususnya,” ujar Jeffry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BMKG Jelaskan Potensi Gempa Megathrust M 8,7 di Papua: Bukan Peringatan Dini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap Bus DAMRI dan Tarifnya untuk Wilayah DIY
- Menhub Bertemu Sultan Jogja di Kraton Kilen, Ini Materi yang Dibahas
- Polresta Jogja Catat 34.359 Kendaraan Melintas di Jalan Pasar Sarkem dan Utara Inna Garuda
- Perda DIY tentang Bantuan Hukum Masih Temui Banyak Kendala
- Posko Pengaduan THR Gunungkidul Terima 4 Laporan, 3 Aduan Diselesaikan
Advertisement
Advertisement