Advertisement

Kredit Fiktif Pegadaian Brosot Rugikan Negara Rp4,9 Miliar

Catur Dwi Janati
Senin, 19 September 2022 - 21:37 WIB
Arief Junianto
Kredit Fiktif Pegadaian Brosot Rugikan Negara Rp4,9 Miliar Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO — Kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif di Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Brosot diklaim mencapai Rp4,9 miliar. Modus pemberian kredit fiktif itu diduga dilakukan selama periode 2019-2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo, Ardi Suryanto menjelaskan, instansinya telah merampungkan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit di Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Brosot selama 2019-2022 dengan tersangka berinisial Y, 50.

Advertisement

Selama proses penyidikan, kata Ardi, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti, mulai dari produk atau program yang ada di UPC Pegadaian Brosot. "Total kerugiannya yang dilakukan tersangkanya tunggal satu orang. Karena dia tugasnya merangkap-rangkap. Sehingga tidak ada tersangka lain dan dia nikmati sendiri, dan sudah diakui dia nikmati sendiri sehingga dia sendiri akan menanggung kerugian ini sendiri," ujar dia.

BACA JUGA: KPK Panggil Dua Notaris Terkait Korupsi Mandala Krida

Tersangka Y diduga melakukan tindak pidana korupsi sejak 2019 hingga awal 2022. Kejaksaan telah menangani kasus ini sejak Februari 2022. Proses kroscek barang bukti satu dengan lainnya cukup memakan waktu dalam penanganan kasus ini. "Karena banyak barang buktinya kita harus meneliti satu per satu, sehingga ini lah yang memakan waktu lama," ujarnya.

Ardi menambahkan, posisi tersangka sebagai Pengelola UPC Pegadaian sangat memungkinkannya untuk memahami alur administrasi. Tersangka kerap melaporkan pinjaman kredit fiktif. Tersangka menggunakan nama-nama yang sudah pernah melakukan kredit di situ, dipakai kembali nama-namanya untuk menyiasati dalam pemberian jaminan. "Ada logam mulia, ada sepeda dan yang lain-lainnya," terangnya.

Setidaknya ada 877 barang yang diajukan sebagai agunan dalam kredit fiktif ini. Ternyata agunan yang dicantumkan palsu. "Jadi dia merekayasa itu prosesinya. Agunannya ya palsu tadi," kata Ardi.

Saat ini Kejari kulonprogo telah melakukan upaya pelacakan aset. Ardi berharap ditemukan aset tersebut diwujudkan dalam bentuk apa. "Pengakuannya sih dipakai sendiri untuk kegiatan-kegiatan operasional dia," ungkapnya.

Dugaan tindak korupsi ini terungkap setelah ada aduan dari masyarakat. Dari aduan tersebut lantas ditindak lanjuti. Hasil tindak lanjut tersebut lantas menemukan adanya penyimpangan-penyimpangan. "Setelah kami dalami akhirnya bisa ketemu," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement