Advertisement

Dituding Lakukan Pungutan, Begini Kata Kepala SMKN 2 Depok

Anisatul Umah
Rabu, 21 September 2022 - 17:47 WIB
Arief Junianto
Dituding Lakukan Pungutan, Begini Kata Kepala SMKN 2 Depok Kepala ORI DIY Budhi Masturi menyampaikan laporan yang ORI terima kepada wartawan, Rabu (21/9/2022). - Harian Jogja/Anisatul Umah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY kembali menerima laporan dugaan rencana pungutan di sekolah, Rabu (21/9/2022).

Kali ini dugaan rencana pungutan itu terjadi di SMK Negeri 2 Depok. Atas laporan ini pihak sekolah membantah adanya pungutan kepada orang tua siswa.

Advertisement

Salah satu orang tua siswa SMKN 2 Depok yang berinisial E mengatakan, saat rapat komite pada 16 September 2022 lalu disampaikan ada kebutuhan anggaran sekitar Rp5 miliar. Anggaran tersebut untuk standar kelulusan, standar proses, penilaian pendidikan dan lain-lain.

Dari Rp5 miliar ini, untuk angkatan Kelas X sebesar Rp2,6 miliar. Setelah rapat diberikan surat kesanggupan keikhlasan yang dikumpulkan pada Senin (19/9/2022). Sebagian belum mengumpulkan dan diminta mengumpulkan terakhir pada Rabu.

"Muncul di grup, kita mau nyumbang berapa ya, Rp2-3 juta. Di grup wali murid yang menimbulkan psikologi orangtua untuk menyumbang," ucap dia kepada wartawan, Rabu.

E mengaku anaknya mendapatkan pertanyaan dari teman-temannya, kamu ini anaknya siapa. Anaknya mempertanyakan kenapa mendapatkan pertanyaan-pertanyaan seperti ini.

Kepala ORI DIY, Budhi Masturi mengatakan sekolah diduga akan melakukan pungutan. Kemudian ada orang tua yang komplain dan mengkritisi hal ini.

Lalu ada juga reaksi-reaksi yang membuat tidak nyaman anaknya. Dugaan uang yang akan dimintakan ke orang tua dengan besaran di atas Rp2 juta. "Hari ini orang tua melapor ke kantor kami terkait dengan adanya dugaan pungutan sekolah itu dan apa yang dialami anaknya," paparnya.

Laporan yang diterima ORI DIY yakni dugaan pungutan dan perundungan. Anak tersebut mendapatkan perlakuan yang membuatnya merasa kurang nyaman. Saat ini menurutnya masih proses laporan awal. "Kami baru proses verifikasi syarat materiel. Saya mendengar sekilas dari orang tua," paparnya.

Menurutnya ada beberapa faktor penyebab adanya pungutan di sekolah, meski Dinas Pendidikan menyebut semua sekolah di DIY sudah memenuhi standar sekolah minimal nasional. Tetapi ada beberapa orang tua siswa yang menginginkan lebih dari standar minimal.

"Kemudian dia berkolaborasi dengan komite, dengan sekolah, ketemulah, dibuatlah kebijakan tambah ini, tambah itu dan lainnya," jelasnya.

Kebutuhan yang tidak di-cover Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akhirnya dicarikan ke orang tua. Semua orang tua harus ikut, bukan hanya segelintir yang menginginkan.  

"Di sisi lain Pemerintah Pusat juga sebenarnya berkontribusi karena salah satu item yang digunakan untuk membiayai guru tidak tetap. Yang itu harus di-hire karena sekolah kekurangan guru, sebab formasi guru yang sudah pensiun tidak bisa segera diisi ketika diajukan ke Pemerintah Pusat," ucapnya.

Lebih lanjut Budi menekankan, meski pungutan merupakan inisiatif orang tua tetap tidak dibolehkan. Orang yang melakukan pungutan adalah orang yang mempunyai kewenangan memungut sementara sekolah ini tidak ada.

"[Kalau sumbangan] Hanya ada dua opsi, bersedia menyumbang berapa isi sendiri, dan tidak bersedia menyumbang," ucap dia.

Formulir Keikhlasan

Kepala SMKN 2 Depok Agus Waluyo mengatakan, dasar hukum yang sekolah gunakan adalah Permendikbud No.75/2016 tentang Komite Sekolah. Berdasarkan aturan ini sumbangan diizinkan, asal bukan pungutan.

"Boleh, sumbangan itu kan atas dasar keikhlasan dan bahkan kami buat formulir keikhlasan bukan sukarela lagi. Keikhlasan sumbangan komite," ucap dia saat ditemui di SMKN 2 Depok.

Besarannya juga tidak dipatok, bahkan dia mencontohkan ada orang tua yang menyumbang Rp50.000 sesuai dengan kemampuannya. Sumbangan ini bisa ditransfer atau dibayarkan langsung ke sekolah. Jika tidak sempat ke sekolah bisa dititipkan ke anaknya.

"Tujuan kami adalah memudahkan orang tua, ngapain ke sekolah, bisa dititipkan anaknya. Nanti buktinya bisa sampai ke orang tua. Kami sampaikan ke komite tahun anggaran ini Kelas X sekitar Rp2,6 miliar, Kelas XI turun lagi. Semakin tinggi tingkatannya sumbangannya semakin rendah," ujarnya.

Agus menyebut sudah mewanti-wanti orang tua siswa untuk tidak membagikan ke publik nominal yang mereka sumbangkan. "Kalau enggak mampu enggak pernah gimana-gimana, bapak ibu nyumbang karena sesuai kondisinya ya mangga kami sudah paham masalah pungutan," ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement