Advertisement

Sempat Ditolak Warga Baciro, Bangunan di Jl. Gayam Kini Diperiksa KPK

Triyo Handoko
Kamis, 22 September 2022 - 16:47 WIB
Budi Cahyana
Sempat Ditolak Warga Baciro, Bangunan di Jl. Gayam Kini Diperiksa KPK Di depan pembangunan gedung di Jl. Gayam yang tengah diperiksa KPK terpapang papan informasi IMB gedung tersebut, Rabu (21/9/2022). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Gedung yang dibangun untuk pondokan di Jl. Gayam, Kemantren Gondokusuman, Jogja, sempat ditolak warga Kelurahan Baciro. Kini, izin gedung tersebut diperiksa KPK berkaitan dengan dugaan suap mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti.

Penjabat Wali Kota Jogja Sumadi mengonfirmasi pemeriksaan KPK terhadap izin bangunan di Jl. Gayam tersebut. “Minggu lalu KPK minta data-data perizinan bangunan tersebut,” ujarnya, Rabu (21/9/2022).

Advertisement

Sumadi mengatakan KPK tak hanya memeriksa perizinan bangunan di Jl. Gayam. “Ada beberapa bagunan yang lain yang diperiksa KPK, kami tak bisa merincinya,” jelasnya.

Pemilik bangunan tersebut, kata Sumadi, juga sempat ingin mengubah peruntukan bangunan tersebut. “Bangunan itu sudah dapat IMB untuk pondokan, pemiliknya pengin mengubahnya jadi perhotelan,” katanya.

“Kalau langsung diubah begitu saja kami tidak bisa melayani, harus memulai dari awal lagi jika mau mengubah peruntukannya.” 

Bangunan di Jl. Gayam tersebut, menurut Sumadi, bukan bagian dari empat bangunan yang sudah Pemkot Jogja tolak perizinannya berkaitan dengan dugaan suap Haryadi. “Prinsipnya kami akan sangat kooperatif mendukung pemeriksaan KPK terkait kasus tersebut, akan kami bantu,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan izin gedung di Jl Gayam pada Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri tak memberikan jawaban. Pesan Whatsapp tidak dibalas dan telepon tak diangkat hingga Kamis (21/9/2022).

BACA JUGA: Luhut Minta Masyarakat Jangan Langsung Menolak Wacana Jokowi 3 Periode, Begini Alasannya

Bangunan yang masih dibangun tersebut sempat ditolak warga saat pemiliknya menyosialisasikannya. Warga keberatan dengan tinggi bangunan dan waswas pembangunan gedung akan mengancam sumur warga. “Tapi karena tiba-tiba sudah ada izin dari Pemkot kami tidak bisa gimana-gimana lagi,” kata Kadarti, warga di sekitar gedung di Jl. Gayam tersebut, Rabu (20/9/2022).

Penolakan warga tersebut, jelas Kadarti, terjadi pada sekitar 2018. “Kami diundang ikut sosialisasi dari tingkat kelurahan ke kecamatan, tiba-tiba di kecamatan sudah ada izin dari Pemkot,” katanya.

Bangunan empat lantai tersebut, lanjut Kadarti, juga sudah mengganggu pencahayaan rumah di sekitar lokasi pembangunan. “Mereka kalau mau jemur baju sekarang sudah susah karena cahaya Matahari langsung tertutup gedung itu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement