Advertisement

DPRD Sleman: Permukiman Layak Tanpa Kumuh merupakan Hak Dasar Masyarakat

Media Digital
Kamis, 22 September 2022 - 06:57 WIB
Arief Junianto
DPRD Sleman: Permukiman Layak Tanpa Kumuh merupakan Hak Dasar Masyarakat Ismi Sutarti. - Istimewa

Advertisement

SLEMAN — Tempat tinggal yang memadai haruslah layak dihuni. Selain dapat menyediakan ruang yang cukup bagi penghuninya, keamanan fisik maupun nonfisik seperti sisi kesehatan penghuni harus pula terjamin.

Kelayakan tersebut tidak hanya untuk hunian, tetapi juga lingkungan hunian warga. Mereka berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia.

Advertisement

"Masyarakat Sleman membutuhkan perumahan dan kawasan permukiman yang baik dan sehat," ujar anggota DPRD Sleman, Ismi Sutarti, Rabu (21/9/2022).

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka DPRD dan Pemkab Sleman membuat aturan untuk mencegah dan meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh secara terencana, terpadu, profesional, dan bertanggungjawab, serta selaras, serasi dan seimbang dengan penggunaan dan pemanfaatan ruang.

Oleh karena itu, DPRD Sleman telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh menjadi Perda, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: 12 Cabor Dipertandingkan di O2SN Sleman

Pembahasan raperda tersebut, lanjut Ismi, bertujuan memberikan pedoman pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh di wilayah Sleman.

Dijelaskan Ismi, perumahan kumuh merupakan perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.

Sementara perumahan rawan kumuh merupakan perumahan yang rentan mengalami penurunan prasarana dasar.

Adapun yang dimaksud dengan permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.

Sementara permukiman rawan kumuh adalah permukiman dengan prasarana dasar minimal. Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman. Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. 

"Nah Perda ini mengatur bagaimana pemerintah harus melakukan pencegahan dan penanganan terhadap permukiman kumuh dan rawan kumuh. Selain menata permukiman kumuh, pemerintah juga harus mencegah berkembangnya potensi permukiman kumuh," ujarnya.

Untuk itu, lanjut politisi partai Nasdem ini, pemerintah perlu meningkatkan kualitas di lingkungan permukiman untuk mencegah atau mengatasi kawasan kumuh. Misalnya, dengan cara meningkatkan kualitas bangunan serta prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan permukiman penduduk.

"Tempat tinggal yang layak harus dapat diakses oleh semua orang yang berhak atasnya. Baik manula, anak-anak, penderita cacat fisik dan lainnya," ujarnya.

BACA JUGA: Lebih Terjangkau, Prosedur IMA Mampu Deteksi Glaukoma Lebih Dini

Upaya pencegahan potensi munculnya kawasan permukiman kumuh juga bisa dilakukan melalui pengawasan dan pengendalian serta pemberdayaan masyarakat.

Aspek pengawasan dan pengendalian tersebut misalnya terkait dengan perizinan, standar teknis dan kelaikan fungsi.

Pemberdayaan Warga

Kerja pemerintah untuk menangani permasalahan tersebut, lanjut Ismi, juga perlu melibatkan pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan dalam bentuk fasilitasi pembentukan dan/atau peningkatan kapasitas Kelompok Swadaya Masyarakat.

Pemberdayaan masyarakat, katanya dapat dilakukan melalui proses pendampingan bantuan teknis dan nonteknis. "Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk terlibat dalam upaya bersama-sama mengatasi masalah permukiman kumuh dan mencegahnya," ujar Ismi.

Sejauh ini, kata Ismi, penanganan kawasan permukiman kumuh di wilayah Sleman berlangsung dengan baik.

Keberadaan perda ini mampu menangani permasalahan dan pencegahan kawasan permukiman kumuh dapat teratasi,” ucap dia. 

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman R. Amperawan Kusjadmikahadi menjelaskan hingga kini luas kawasan kumuh di Kabupaten Sleman tercatat 96,61 hektare.

"Tahun ini ada lima lokasi penyusunan rencana penataan permukiman (RPP) meliputi padukuhan Dero Condongcatur, Karangjati dan Mranggen Tegal (Sinduadi), serta Sanggrahan dan Tiyasan [Condongcatur]," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya

News
| Selasa, 23 April 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement