Hadapi Kekeringan, Pemkab Sleman Siapkan Anggaran dan Dropping Air
Pemkab Sleman menyiapkan anggaran dan memantau pasokan air di 17 kapanewon untuk menghadapi potensi kekeringan musim kemarau.
Bendera partai politik. /Solopos-Maulana Surya
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Jumlah aduan masyarakat yang keberatan namanya dicatut dalam keanggotaan partai politik di Kulonprogo terus bertambah. Hingga saat ini sudah ada belasan aduan yang masuk ke KPU Kulonprogo karena keberatan namanya dicatut dalam keanggotaan partai politik tertentu.
Ketua Divisi Teknis KPU Kulonprogo, Tri Mulatsih menerangkan ada belasan orang yang mengadu ke KPU lantaran keberatan namanya dimasukkan dalam anggota partai politik. Belasan warga yang mengadu merasa pencatutan nama dalam keanggotaan partai tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan mereka.
"15 orang melakukan pengaduan di KPU Kulonprogo dan menyatakan keberatan telah dimasukkan sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," terangnya pada Kamis (22/8/2022).
Menanggapi sejumlah aduan tersebut, KPU Kulonprogo mengundang para pemberi aduan untuk dimintai keterangan. Panggilan ini dilakukan agar KPU mendapatkan keterangan secara langsung dari para pihak pengadu dan memperoleh keterangan secara komprehensif.
Tak hanya pihak pengadu, Tri menegaskan bila KPU juga bakal mengundang partai politik atas adanya aduan keberatan pencatutan nama keanggotaan parpol ini. "Di sisi lain KPU juga mengundang partai politik untuk dimintai keterangan tentang aduan dari masyarakat yang keberatan karena namanya tercatat sebagai anggota partai politik," tegasnya.
BACA JUGA: Sempat Ditolak Warga Baciro, Bangunan di Jl. Gayam Kini Diperiksa KPK
Kegiatan klarifikasi terhadap aduan-aduan tersebut bakal dibagi dalam empat termin. Termin pertama telah dilakukan 1 Agustus - 14 September 2022, termin kedua sedang digelar yakni sejak 15 September - 12 Oktober 2022, termin ketiga digelar 15 Oktober - 9 November 2022 dan termin keempat akan dilakukan pada 10 November - 7 Desember 2022.
"Pada termin pertama sudah terklarifikasi sembilan pengadu beserta partai politik terkait. Partai politik terkait dalam klarifikasi yang dilakukan, telah menyatakan penerimaan keberatan dari para pengadu," terangnya.
Dijelaskan Tri, hasil klarifikasi telah dituangkan ke dalam berita acara dan telah diserahkan kepada partai politik, Bawaslu dan KPU RI. "Berita Acara tersebut akan menjadi pertimbangan bagi KPU RI dalam penetapan partai politik," tandasnya.
Penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 baru akan dilaksanakan pada 14 Desember 2022 nanti. Mengingat waktunya yang masih terhitung panjang, KPU Kulonprogo masih menerima aduan terkait pendaftaran, verifikasi dan partai politik secara daring di laman https:/helpdesk.kpu.go.id/tanggapan atau datang ke KPU Kulonprogo untuk menyampaikan aduan secara langsung.
"KPU Kulonprogo dalam setiap kegiatan dan kesempatan menginformasikan kepada warga Kulonprogo, bagi yang akan menyampaikan aduan terkait tahapan pendaftaran, verifikasi dan partai politik dapat mengisi form aduan di laman KPU," ujarnya.
Jumlah aduan masyarakat ikhwal keberatan namanya dicantumkan dalam keanggotaan partai ini bertambah dari laporan Bawaslu sebelumnya. Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kulonprogo, Panggih Widodo pada Selasa (20/9/2022) menyebut ada empat aduan masyarakat terkait pencatutan nama untuk keanggotaan parpol. Keempatnya keberatan namanya dicatut oleh parpol tertentu. "Adanya keberatan saja. Yang dua itu saya baca di aduannya dia keberatan dicatut namanya untuk partai politik," tandasnya.
"Ada empat orang [mengadu]. Jadi melalui link Bawaslu kemudian melaui email lalu melalui Instagram juga ada. Ada empat orang dan sudah ditangani, data itu kemudian kami sampaikan kepada yang mengadu untuk mengisi form dari KPU," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sleman menyiapkan anggaran dan memantau pasokan air di 17 kapanewon untuk menghadapi potensi kekeringan musim kemarau.
Pieter Huistra menyebut pemain asing PSS Sleman masih beradaptasi. PSS juga membuka peluang merekrut pemain lokal dan menyiapkan uji coba.
MA mengoreksi perhitungan kerugian negara kasus korupsi timah. Dari Rp300 triliun, kerugian keuangan negara ditetapkan Rp28,9 triliun.
Pemkab Temanggung mendukung wacana guru PPPK menjadi ASN pusat. Beban APBD daerah berpotensi berkurang sekitar Rp150,5 miliar.
DPRD Bantul mengkaji usulan perubahan Perbup BUMKalma setelah pengelola menyoroti kebutuhan operasional dan penguatan kelembagaan.
Perpres ojol masih difinalisasi Komdigi. Pemerintah menguji formula bagi hasil yang adil bagi pengemudi dan menjaga bisnis platform ride-hailing.