Advertisement

UU Perlindungan Data Pribadi Tak Beri Sanksi Berat kepada Pemerintah, Ini Respons Pakar

Sunartono
Minggu, 25 September 2022 - 10:27 WIB
Budi Cahyana
UU Perlindungan Data Pribadi Tak Beri Sanksi Berat kepada Pemerintah, Ini Respons Pakar Pakar media sosial sekaligus pendiri sistem big data Drone Emprit Ismail Fahmi (tengah). - Ist/UII

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pakar media sosial sekaligus pendiri sistem big data Drone Emprit Ismail Fahmi menilai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) tidak fair. Sebab, regulasi tersebut hanya memberikan sanksi denda hingga pidana kepada perusahaan swasta yang membocorkan data. Adapun lembaga pemerintah hanya diberikan sanksi administatrif, padahal memiliki potensi kebocoran yang besar. 

UU PDP yang baru disahkan belum lama ini, pemerintah hanya diberikan sanksi administratif jika membocorkan data pribadi. Sedangkan sanksi denda dan pidana hanya diberikan kepada swasta. 

Advertisement

“Ini enggak fair, karena yang terkena pidana dan denda hanya swasta. Tetapi enggak apa, kita syukuri dulu ke depan harus diperbaiki undang-undang itu,” katanya di sela-sela memberikan kuliah umum di UII, Sabtu (24/9/2022). 

Berdasarkan pengamatannya di beberapa negara, lembaga pemerintah tetap diberikan sanksi yang sama. Ia mencontohkan Kantor Pajak di Bulgaria datanya bocor hanya berada di angka ratusan, akhirnya terkena denda 20.000 Euro. Hal ini menjadi masalah karena dalam regulasi tersebut pemerintah dan DPR tidak memberikan denda kepada Kementerian dan Lembaga yang datanya mengalami kebocoran. “Lembaga pemerintah hanya diberikan sanksi administratif,” katanya. 

Padahal potensi terjadinya kebocoran data pribadi itu justru paling banyak terjadi di lembaga pemerintah. Karena pemerintah secara jelas mengumpulkan dan menyimpan data masyarakat. Karena standar operasional prosedur pengelolaan belum jelas, bisa jadi lembaga pemerintah menggunakan pihak ketiga hingga ketidaksiapan sumber daya manusia. 

“Selain itu karena mereka tidak diberikan sanksi dan denda ini dapat mengakibatkan kurang serius dalam melindungi data,” kata alumnus Universitas Groningen, Belanda ini. 

BACA JUGA: Hanya Bayar Rp12.000 per Bulan, Warga Desa di Kulonprogo Bisa Nikmati Listrik Tanpa Batas

Ia mengatakan pemberian denda kepada perusahaan yang membocorkan data merupakan praktik wajar di berbagai negara. Singapura saat ini justru menaikkan denda tersebut demi melindungi data pribadi masyarakatnya. Di Eropa, Amazon sudah pernah mendapatkan denda hingga 700 juta Euro. 

“Tetapi saya juga tidak yakin. Jika penegakan hukum itu berjalan, siapa yang mengawasi?” katanya. 

Oleh karena itu ia mendesak adanya Komisi Independen Perlindungan Data Pribadi yang dibentuk langsung oleh Presiden. Melalui komisi ini akan bisa dipantau pihak mana saja yang melakukan pelanggaran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu

News
| Minggu, 05 Mei 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement