Advertisement

PPDB DIY Bermasalah, 270 Siswa Bantul Kehilangan Hak ke SMPN Negeri

Anisatul Umah
Senin, 26 September 2022 - 18:02 WIB
Budi Cahyana
PPDB DIY Bermasalah, 270 Siswa Bantul Kehilangan Hak ke SMPN Negeri Konferensi pers tentang PPDI di ORI DIY, Senin (26/9/2022). - Harian Jogja/Anisatul Umah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY menemukan berbagai masalah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di DIY. 

Sedikitnya 270 siswa Bantul yang kehilangan hak untuk bersekolah di SMP negeri. Selain itu, ada mark up dalam jual beli seragam yang nilainya mencapai sekitar Rp10 miliar. Temuan lain adalah kecurangan perwalian agar siswa bisa memilih sekolah, pungutan, hingga adanya kursi kosong yang tidak dipublikasikan.

Advertisement

Kepala ORI DIY Budhi Masturi mengatakan 270 siswa di Bantul tidak bisa sekolah di SMP negeri akibat kebijakan dari Disdikpora Bantul yang mengurangi siswa di setiap rombongan belajar (rombel) di semua SMP negeri di Bantul.

"Sekitar 270-an siswa di Bantul kehilangan haknya untuk bersekolah di SMP negeri karena kebijakan kepala dinas yang mengurangi siswa satu setiap Rombel," kata dia dalam konferensi pers di Kantor ORI DIY, Senin (26/9/2022).

Kepala Bidang Pencegahan Maladministrasi ORI DIY Chasidin mengatakan Disdikpora Bantul beralasan kebijakan ini untuk mengakomodasi kebutuhan sekolah swasta. Tapi menurutnya alasan ini kurang tepat, karena membuat calon siswa di Bantul kehilangan haknya.

Temuan lainnya yakni adanya adanya kursi kosong di beberapa SMA yang tidak diinformasikan. ORI DIY, menurut Chasidin, menemukan praktik pengisian kursi kosong di luar mekanisme PPDB. Contohnya ada tujuh calon siswa yang tidak melakukan daftar ulang. Sekolah menyampaikan kondisi kursi kosong ke Disdikpora DIY. Informasi kursi kosong ini tidak dipublikasikan luas atau resmi.

"Kami temukan kursi kosong, kuota kosong kami temukan di beberapa SMA," lanjutnya.

Budhi Masturi mengatakan PPBD 2022 secara umum berjalan sesuai dengan semangat zonasi agar siswa bisa mengakses sekolah negeri di dekat rumahnya. Akan tetapi mindset favoritisme sekolah belum hilang di masyarakat. Kondisi ini yang mendorong berbagai praktik penyimpangan dan ketidakpatutan selama pelaksanaan PPDB 2022. Kesimpulan lain dari ORI DIY yakni terdapat praktik komersialisasi layanan pendidikan melalui pungutan sekolah yang dikemas seakan-akan sumbangan.

Disdikpora DIY pun angkat bicara. Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan temuan ORI DIY akan jadi bahan evaluasi di PPDB tahun depan.

BACA JUGA: Pusat Desain Industri Nasional di Bekas Terminal Terban Rampung Dibangun Desember

"PPDB sudah selesai, mekanismenya sudah by sistem," ungkapnya saat dihubungi Harian Jogja, Senin (26/9/2022).

Sementara, Kepala Disdikpora Bantul mengatakan aturan yang membuat 270 tak bisa masuk ke SMP negeri mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi yang menyebutkan jumlah siswa maksimal di SMP begeri adalah 32 orang. Selain itu, sekolah tidak hanya di SMP negeri saja, tetapi juga SMP swasta serta MTs negeri dan swasta.

"Dengan mengurangi jumlah peserta didik itu, artinya juga keberpihakan MTs. Negeri dan swasta," lanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Daftar Tanggal Merah Mei 2024, Ada 2 Kali Libur Panjang

News
| Minggu, 28 April 2024, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement