Advertisement
Dukung Raperda Retribusi Tenaga Kerja Asing, Begini Penjelasan Kadin Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sedang digodok DPRD Jogja didukung Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jogja. Selain untuk meningkatakn pendapatan daerah, Kadin Jogja menilai Rapreda itu juga dapat menekan jumlah TKA non-keterampilan khusus.
Ketua Kadin Jogja Aji Karnanto menilai kehadiran peraturan daerah (perda) untuk mengatur TKA di Jogja amat penting. “Supaya ada payung hukum yang jelas, dan dapat menguntungkan masyarakat Jogja sendiri yang pasti,” jelasnya, Jumat (30/9/2022).
Advertisement
Penarikan retribusi untuk TKA yang dibebankan ke perusahaan yang mempekerjakan, jelas Aji, tidak masalah. “Nanti bisa dilakukan dengan membuat perjanjian kontrak kerja dengan TKA-nya,” jelas Aji.
BACA JUGA: Tol Jogja YIA Lewati Dua Desa di Bantul, Akan Melintasi Perkampungan
Selain meningkatkan pendapatan daerah, lanjut Aji, Perda TKA juga dapat mengurangi TKA yang bisa dikerjakan oleh tenaga lokal. “Kalau saya lihatnya ini juga bisa untuk melindungi masyarakat Jogja, untuk lebih mudah dalam mencari pekerjaaan dan tidak perlu bersaing dengan TKA,” ujarnya.
Aji menilai pekerjaan yang tidak menggunakan keterampilan khusus memang seharusnya bisa diisi oleh masyarakat Jogja sendiri. “Jadi TKA harusnya memang yang berketerampilan khusus, kalau di Jogja kebanyakan seperti kepala koki restoran atau hotel,” katanya.
Aji mendukung Raperda Retribusi TKA ini segera bisa disahkan. “Karena memang maksud peraturannya bagus semoga bisa disahkan,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Lurah Srimulyo Membantah Tuduhan Korupsi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
- SPMB 2025, Banyak SMP Negeri di Bantul Kekurangan Siswa, Ternyata Sebagian karena ke Pondok Pesantren
- Kasus Pelecehan Anak di Kasihan Dilaporkan ke Polres Bantul, Korban Siswi Berusia 6 Tahun
- Siapkan Surat-Surat! Polres Bantul Gelar Operasi Patuh Progo 14-27 Juli 2025
- Embarkasi Haji DIY di Kulonprogo Ditarget Beroperasi Tahun Depan
Advertisement
Advertisement