Advertisement
Penerima Bantuan PKH Rawan Terjerat Pinjol Ilegal

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah masyarakat miskin seperti penerima PKH menjadi salah satu yang rawan terjerat pinjaman online (Pinjol). Sehingga harus dilakukan antisipasi, salah satunya dengan membentuk koperasi.
Ia mengatakan di wilayah terdapat lebih dari 8.000 menerima manfaat bantuan PKH yang merupakan warga miskin sesuai data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Kelompok ini menjadi rentan disasar pinjol ilegal karena termasuk kategori masyarakat yang membutuhkan bantuan. Oleh karena itu, selama ini secara intens masyarakat didampingi oleh pemerintah di setiap kalurahan untuk mencegahnya.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
“Kami mewadahi kelompok ini untuk diberdayakan melalui kegiatan UMKM. Sehingga bisa diantisipasi agar penerima manfaat PKH ini tidak terjerat di pinjol ilegal,” katanya.
Ia mengatakan akhir-akhir proses peminjaman ojol dianggap mudah, terutama dalam mendapatkan konsumen. Sehingga tumbuh perusahaan yang mengatasnamakan pinjol yang tidak melalui izin dari OJK sehingga statusnya ilegal. Berdasarkan data anak usia muda juga tergolong rawan terjerat.
BACA JUGA: Pakai Danais, 40 Rumah Warga Miskin Dibangun dengan Arsitektur Gaya Jogja
“Kami memberikan ruang bagi anak-anak muda yang ikut sosialiasi ini, diharapkan bisa faham dan mengerti akan edukasi pinjol ilegal dan dapat mengedukasi orang di sekitarnya,” ujarnya.
Salah satu cara membentengi keberadaan pinjol ilegal dapat melalui pengembangan koperasi di tengah masyarakat. Salah satunya mendirikan koperasi Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang saat ini telah memiliki modal lebih dari Rp3 miliar. SPP ini memang khusus perempuan yang membantu usaha kalangan ibu-ibu dalam menggerakan ekonomi keluarga.
“SPP manfaatnya terasa sekali karena ada menerima peminjaman Rp15 juta. Koperasi SPP cukup efektif membentengi masyarakat agar tidak terhasut dengan pinjol ilegal," ungkapnya.
Staf Ahli Komisi IX DPR RI, Wibisono, menilai sebagai salah satu kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi terbatas, para penerima PKH memang sangat rentan terjerat pinjol ilegal. Sehingga sudah semestinya dilakukan antisipasi seperti yang dilakukan di Kapanewon Kasihan, Bantul dengan membangun Koperasi SPP. Koperasi perempuan ini perlu dikembangkan di wilayah lain karena tergolong efektif membantu usaha dan membentengi masyarakat dari jeratan pinjol ilegal.
“Ini bisa role model bagi masyarakat dalam rangka untuk pengembangan usaha sekaligus menangkal pinjol ilegal,” ucapnya.
BACA JUGA: Konser Westlife di Prambanan Gelap-gelapan, Begini Kata Rajawali Indonesia
Masyarakat perlu menyadari selain memberikan banyak manfaat, teknologi juga dapat mengubah kehidupan masyarakat. Gadget telah menjadi kebutuhan pokok bermanfaat untuk belajar, bekerja, berdagang, berteman, utang piutang termasuk disalahgunakan untuk penipuan.
"Di sisi lain teknologi juga telah memunculkan masalah dan kejahatan baru seperti pinjol ilegal. Oleh karena maraknya pengguna pinjol di masyarakat, tanpa dibarengi pemahaman terkait dengan hal tersebut, akan memunculkan masalah yang cukup kompleks,” ucapnya.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Hujan Mendominasi, Simak Prakiraan Cuaca Sukoharjo Hari Ini 1 April 2023
- Prakiraan Cuaca Sragen Hari Ini 1 April 2023 Kurang Bersahabat, Cek Infonya
- Kurang Pas Buat Healing, Cek Prakiraan Cuaca Karanganyar Hari Ini 1 April 2023
- Boyolali Hujan Lebat Siang sampai Sore, Berikut Prakiraan Cuaca Sabtu 1 April
Berita Pilihan
Advertisement

Tiket Bisa Dibeli Online, Ini Jadwal Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA Sabtu 1 April 2023
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Angin Kencang di Wilayah Bantul, 5 Kapanewon Terdampak
- Pemkab Gunungkidul Pastikan ADD untuk Kalurahan Tidak Dipangkas
- GKR Hemas Ajak Perempuan Muslim Mengamalkan Pancasila
- Waspada Cuaca Ekstrem Empat Hari ke Depan, Hujan Tidak Lama tapi Anginnya Merusak
- Tak Bayar Uang Pengganti, Mantan Lurah Getas Gunungkidul Bisa Dihukum Lebih Lama
Advertisement
Advertisement