Baru Kenalan dengan Pacar lewat Aplikasi Jodoh, Gadis di Bantul Kehilangan Motor
Advertisement
Harianjogja.com,BANTUL—Kepolisian Sektor Kretek menangkap DRW alias Andrian alias Rian, 24, tersangka penipuan dan penggelapan sepeda motor milik teman wanitanya yang baru dikenal lewat media sosial (Medsos) pencari jodoh pada 18 September lalu. Saat ini warga Grobogan, Jawa Tengah tersebut mendekam di tahanan Polsek Kretek.
Kapolsek Kretek Kompol, Yosephine Iswantari mengatakan tersangka Rian ditangkap di Indramayu, Jawa Tengah pada 20 September lalu atau dua hari setelah kejadian setelah tersangka membawa lari motor korban, “Tersangka saat ini ditahan di Polsek Kretek atas kasus penipuan dan penggelapan,” kaya Yosephine dalam jumpa pers di Mapolsek Kretek, Senin (4/10/2022).
Advertisement
Yosephine menjelaskan kasus tersebut bermula saat tersangka Rian berkenalan dengan korban Wulan, 20, seorang pelajar asal Banguntapan, Bantul, pada 5 September melalui media sosial atau aplikasi perjodohan Litmach. Perkenalan tersebut berlanjut melalui percakapan lewat aplikasi percakapan Whatsapp. Bahkan setiap dua hari sekali keduanya intens berkomunikasi baik lewat chat maupum video call.
BACA JUGA: Dugaan Penyekapan dan Intimidasi Wali Murid SMAN 1 Wates Kini Diusut Polisi
Selanjutnya pada 17 September, tersangka Rian ke Jogja ingin bertemu korban dan korban menjemputnya di Terminal Giwangan. Keduanya main ke Parangtritis, Malioboro, hingga Alun-alun Kidul sampai malam hari dan tersangka pamit pulang dan diantarkan korban ke Terminal Giwangan.
Keesokan harinya atau pada 18 September tersangka ingin kembali bertemu korban kemudian korban menjemputnya di Terminal Giwangan pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB. Korban membonceng tersangka menggunakan motor korban menuju Pantai Parangtritis, kemudian ngobrol-ngobrol di sebuah warung sambil ngopi.
“Di tengah obrolan tersangka mengaku ingin berenang namun tidak bawa baju ganti. Tersangka izin membeli celana dengan membawa motor korban,” papar Yosephine.
Setelah lama ditunggu namun tersangka tidak juga kembali. Korban akhirnya curiga dan menghubungi nomor telepon tersangka dan dijawab tersangka mampir beli rokok di minimarket. Namun setelah ditunggu-tunggu tersangka tidak juga muncul. Korban kemudian memghubungi nomor telepon tersangka, namun telepon selulernya sudah tidak aktif.
“Ternyata tersangaka membawa motor milik korban tanpa seizin dan tidak dikembalikan,” katanya. Korban akhirnya melapor ke Polsek Kretek pada 19 September. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi di wilayah Grobogan, Jawa Tengah.
Polisi kemudian mengejar ke Grobogan namun tersangka sudah melarikan diri ke Indramayu dan akhirnya ditangkap di Indramayu, Jawa Barat pada 20 September. Selain menangkap tersangka Rian, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Honda Beat Warna hitam tahun 2020 milik korban korban, satu buah baju, sepasang sepatu dan satu buah charger handphone milik tersangka.
“Tersangka terjerat tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandas Yoshephine.
Sementara itu tersangka Rian mengaku nekat membawa motor teman wanitanya yang baru dikenal lewat medosos karena kepepet, “Rencananya motor mau dijual untuk bayar hutang,” ucap Rian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tarik Uang Taruhan dari 10 Orang, Pemain Judi Online asal Bantul Ditangkap Polisi
- Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas
- Selamatkan Petani karena Harga Cabai Anjlok, Pemkab Kulonprogo Gelar Bazar dengan Harga Tinggi
- Kantor Imigrasi Yogyakarta Catat 26.632 Turis Asing Masuk Yogyakarta via YIA pada Agustus-Oktober 2024
- Bawaslu dan KPU Kulonprogo Bersiap Masuki Masa Tenang dan Pemilihan
Advertisement
Advertisement