Awas! Dampak Kebocoran Data Bisa Jadi Teror Muncul Sewaktu-waktu
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah memiliki peran penting dalam menjamin keamanan data masyarakatnya agar tidak bocor. Kebocoran data bisa menjadi teror tersembunyi yang sewaktu-waktu datang tanpa pernah diperkirakan sebelumnya.
Kepala Pusat Studi Forensika Digital FTI UII, Yudi Prayudi, menjelaskan kebocoran data bisa menjadi sebuah teror tersembunyi yang sewaktu-waktu dapat muncul ke permukaan tanpa kita prediksi bentuk terornya. Langkah preventif dari sisi teknologi dan perilaku user harus terus dilakukan secara konsisten dan ditingkatkan kuantitas dan kualitasnya agar teror tersebut tidak muncul ke permukaan. Jika pun saatnya muncul, masyarakat telah cukup dewasa untuk mensikapinya.
Advertisement
“Ini akan menjadi teror tersembunyi. Kebocoran data adalah sebuah resiko keamanan yang harus dipertimbangkan sejak awal ketika sebuah institusi melakukan proses pengumpulan data pengguna melalui aplikasi yang dijalankannya,” kata Yudi dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (5/10/2022).
BACA JUGA: PEMILU 2024: Muhammadiyah Bantah Dukung Anies Baswedan Jadi Capres
Kebocoran data pengguna adalah suatu kondisi di mana data seharusnya diakses terbatas namun tersebar publik sehingga pihak yang tidak memiliki kewenangan untuk memiliki, dapat mengakses terhadap data tersebut. Ia mengatakan pengaruh kebocoran data terhadap kejahatan siber tergantung dari pihak yang memanfaatkan data tersebut. Salah satu dampak dari kebocoran data adalah penggunaan data NIK, nama, alamat, tanggal lahir pada kasus registrasi masal SIM card, atau pembuatan akun pinjaman online (Pinjol).
“Strategi umum untuk mengatasi terjadinya kebocoran data harus melibatkan empat pihak secara konsisten dan sinergi satu dengan lainnya. Keempat pihak tersebut adalah pemilik data pribadi, pengguna, pengelola data institusi/perusahaan dan pemerintah,” katanya.
Penggunaan data pribadi diluar pengetahuan pemilik sahnya adalah bentuk dari pencurian identitas. Layaknya perbuatan pencurian, pencurian identitas juga adalah sebuah perbuatan kriminal. Larangan perbuatan sebagaimana pada Pasal 35 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE sebenarnya mengarah pada pencurian identitas secara elektronik. Hanya saja kalimat yang digunakan pada pasal tersebut terlalu luas dan tidak sesederhana mengatakan sebagai aktivitas pencurian identitas secara elektronik.
BACA JUGA: Aremania Somasi Petinggi PSSI hingga Jokowi, Desak Tersangka Segera Ditetapkan
“Dalam sudut pandang lain, bocornya data-data individu dapat dijadikan sebagai bahan bagi pihak-pihak tertentu untuk membuat identitas palsu. Identitas palsu ini dapat dilakukan secara digital ataupun fisik dan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menjalankan aktivitas tertentu untuk keuntungan dirinya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
- Beranda Migran Nilai Pemindahan Penahanan Mary Jane ke Filipina Langkah Maju untuk Keadilan
- Kampanye Akbar di Pilkada Sleman, Paslon Boleh Berikan Hadiah Barang Maksimal Senilai Rp1 Juta
- Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Inggris Diharap Jadi Pembuka Pengembalian Aset HB II
Advertisement
Advertisement