Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 4 Oktober 2026
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 4 Oktober 2026 tersedia enam kali. Tarif perjalanan ditetapkan Rp12.000.
Ilustrasi peretasan/Pixabay
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah memiliki peran penting dalam menjamin keamanan data masyarakatnya agar tidak bocor. Kebocoran data bisa menjadi teror tersembunyi yang sewaktu-waktu datang tanpa pernah diperkirakan sebelumnya.
Kepala Pusat Studi Forensika Digital FTI UII, Yudi Prayudi, menjelaskan kebocoran data bisa menjadi sebuah teror tersembunyi yang sewaktu-waktu dapat muncul ke permukaan tanpa kita prediksi bentuk terornya. Langkah preventif dari sisi teknologi dan perilaku user harus terus dilakukan secara konsisten dan ditingkatkan kuantitas dan kualitasnya agar teror tersebut tidak muncul ke permukaan. Jika pun saatnya muncul, masyarakat telah cukup dewasa untuk mensikapinya.
“Ini akan menjadi teror tersembunyi. Kebocoran data adalah sebuah resiko keamanan yang harus dipertimbangkan sejak awal ketika sebuah institusi melakukan proses pengumpulan data pengguna melalui aplikasi yang dijalankannya,” kata Yudi dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (5/10/2022).
BACA JUGA: PEMILU 2024: Muhammadiyah Bantah Dukung Anies Baswedan Jadi Capres
Kebocoran data pengguna adalah suatu kondisi di mana data seharusnya diakses terbatas namun tersebar publik sehingga pihak yang tidak memiliki kewenangan untuk memiliki, dapat mengakses terhadap data tersebut. Ia mengatakan pengaruh kebocoran data terhadap kejahatan siber tergantung dari pihak yang memanfaatkan data tersebut. Salah satu dampak dari kebocoran data adalah penggunaan data NIK, nama, alamat, tanggal lahir pada kasus registrasi masal SIM card, atau pembuatan akun pinjaman online (Pinjol).
“Strategi umum untuk mengatasi terjadinya kebocoran data harus melibatkan empat pihak secara konsisten dan sinergi satu dengan lainnya. Keempat pihak tersebut adalah pemilik data pribadi, pengguna, pengelola data institusi/perusahaan dan pemerintah,” katanya.
Penggunaan data pribadi diluar pengetahuan pemilik sahnya adalah bentuk dari pencurian identitas. Layaknya perbuatan pencurian, pencurian identitas juga adalah sebuah perbuatan kriminal. Larangan perbuatan sebagaimana pada Pasal 35 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE sebenarnya mengarah pada pencurian identitas secara elektronik. Hanya saja kalimat yang digunakan pada pasal tersebut terlalu luas dan tidak sesederhana mengatakan sebagai aktivitas pencurian identitas secara elektronik.
BACA JUGA: Aremania Somasi Petinggi PSSI hingga Jokowi, Desak Tersangka Segera Ditetapkan
“Dalam sudut pandang lain, bocornya data-data individu dapat dijadikan sebagai bahan bagi pihak-pihak tertentu untuk membuat identitas palsu. Identitas palsu ini dapat dilakukan secara digital ataupun fisik dan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menjalankan aktivitas tertentu untuk keuntungan dirinya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 4 Oktober 2026 tersedia enam kali. Tarif perjalanan ditetapkan Rp12.000.
Pernikahan di Bantul menurun sejak 2023 hingga 2026. Pendidikan, karier, ekonomi dan pandangan soal rumah tangga menjadi pertimbangan.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja hari ini, Senin 5Oktober 2026, tersedia ke 5 tujuan. Cek jam keberangkatan dan tarif normal Rp80.000.
Joshua Zirkzee mencetak gol penentu kemenangan Belanda 2-1 atas Serbia pada UEFA Nations League di Phillip Stadion, Eindhoven.
Undip dan ITS meraih total empat gelar juara KMHE 2026 di Unej. Simak daftar lengkap pemenang delapan kelas kompetisi.
Manunggal Fair Kulonprogo 2026 digelar tanpa APBD dan melibatkan 125 UMKM lokal. Pengunjung hingga hari ketujuh melampaui 100 ribu orang.