Advertisement

Promo November

Maksimalkan Pelayanan, Disdukcapil Kota Yogyakarta Integrasikan Akta Kematian

Media Digital
Rabu, 26 Juli 2023 - 17:37 WIB
Arief Junianto
Maksimalkan Pelayanan, Disdukcapil Kota Yogyakarta Integrasikan Akta Kematian Masyarakat sedang dilayani di meja layanan catatan sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta. - Istimewa

Advertisement

JOGJA—Data kependudukan menjadi salah satu sumber data yang penting bagi warga negara. Pasalnya data tersebut juga terkait dengan pelayanan publik. Itulah sebabnya, layanan pembaruan data kependudukan yang cepat dan terintegrasi menjadi harapan bagi masyarakat.

Hal inilah yang coba dimaksimalkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta. Sebagai bentuk pelayananan publik, khususnya terkait dengan data kependudukan yang antiribet, Disdukcapil Kota Yogyakarta melakukan beberapa terobosan, salah satunya adalah layanan pengurusan akta kematian secara integratif.

Advertisement

Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki mengatakan layanan akta kematian integrasi merupakan salah satu inovasi yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memaksimalkan layananannya kepada masyarakat. Dengan inovasi itu, masyarakat menjadi lebih mudah dan tidak lagi ribet saat mengurus pembaruan data kependudukan.

Sebelumnya, kata dia, mengurus akta kematian harus dilakukan melalui beberapa tahap dan melewati sejumlah prosedur. "Sekarang sudah tidak demikian lagi. Sekali mengurus, pemohon sudah dapat Kartu Keluarga [KK] baru [bagi anggota keluarga yang ditinggalkan], KTP [kartu tanda penduduk] sekaligus akta kematian. Untuk KTP-nya, adalah KTP pasangan dengan status berganti menjadi cerai mati," kata dia kepada Harianjogja.com, Senin (24/7/2023). 

Septi menjelaskan, Sebelum inovasi ini diluncurkan, saat mengurus akta kematian setelah melengkapi persyaratan, pemohon hanya mendapatkan akta kematian. Sedangkan jika yang bersangkutan ingin membuat KK dan KTP baru ahli waris, maka dia mesti mengurus ulang ke kantor Disdukcapil Kota Yogyakarta

BACA JUGA: Mahasiswa Ramai-Ramai Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Dukcapil Goes to Campus UGM

Begitu pula jika anggota keluarga yang meninggal merupakan peserta program Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS), maka yang bersangkutan harus pula ke kantor Dinas Sosial setempat untuk mengurus ihwal santunan. 

"Sekarang tidak seperti itu lagi. Jadi ketika pemohon mengajukan berkas, nanti dapat akta kematian, juga ada KK. Lalu ketika meninggalkan ahli waris, KTP suami atau istri sekalian juga di-update sehingga nantinya yang diterima sudah satu paket," ujar Septi. 

Selain itu, imbuh Septi, Disdukcapil Kota Yogyakarta saat ini juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Yogyakarta. Koordinasi itu dilakukan agar nantinya pemohon dengan status sebagai penerima KSJPS bisa sekaligus menerima santunan kematian saat mengurus akta kematian.

"Jadi ketika pemohon adalah peserta KSJPS, maka otomatis santunan kematian akan sekalian dikeluarkan. Dinas Sosial akan menerima data dari kami. Pada intinya, cukup sekali jalan, masyarakat bisa dapat semua dokumen yang diperlukan," kata Septi. 

Persyaratan

Septi menerangkan, dalam mengurus akta kematian, warga bisa mengakses lewat layanan Jogja Smart Service dan menghubungi via chat di nomor Whatsapp Disdukcapil Kota Yogyakarta atau langsung menuju kantor setempat.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi saat mengurus akta kematian, kata Septi, yakni surat keterangan kematian; KK dari warga yang meninggal dunia; KTP milik warga yang meninggal dunia; KTP pemohon atau ahli waris utama; kader Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) ataupun RT; serta dua lembar foto KTP saksi. 

"Kalau pemohon bilang bahwa dokumen itu akan diserahkan atau ditampilkan saat prosesi pemakaman biasanya akan kami dahulukan diurus. Tetapi kalau tidak biasanya hanya dua atau tiga hari sudah selesai," kata dia. 

Sebelumnya, Septi juga menjelaskan terkait dengan inovasi Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan.

Keberadaan ADM ini, kata dia, diharapkan bisa mempercepat dan memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai administrasi kependudukan. Keberadaan ADM nantinya ditempatkan di tiga lokasi. Satu unit di Mal Pelayanan Publik (MPP) kompleks Balai Kota Yogyakarta, sedangkan dua lainnya ada di Kemantren Jetis dan Mergangsan.

Unit ADM bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengurus adminduk seperti KTP elektronik, Kartu Identitas Anak, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Akta Kematian.

"Dengan ADM, pemohon bisa melakukan pencetakan dokumen secara mandiri. Selain mempermudah dan mempercepat pelayanan publik, program ini juga mengurangi kontak langsung dengan petugas dan mengurangi potensi korupsi atau pungli," kata Septi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029

News
| Jum'at, 22 November 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement