Advertisement

Terdakwa Klithih Gedongkuning Dituntut 11 Tahun, Kuasa Hukum: Tak Adil!

Triyo Handoko
Kamis, 13 Oktober 2022 - 19:17 WIB
Arief Junianto
Terdakwa Klithih Gedongkuning Dituntut 11 Tahun, Kuasa Hukum: Tak Adil! Taufiqurrohman, kuasa hukum terdakwa rasjal Gedongkuning saat mendampingi kliennya di PN Jogja, Kamis (13/10/2022). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Sebanyak tiga terdakwa kasus klithih atau kekerasan jalanan (rasjal) Gedongkuning yang menewaskan seorang pelajar dituntut 11 dan 10 tahun penjara. Kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan tersebut tak adil, Kamis (13/10/2022).

Pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Terdakwa RNS dituntut 11 tahun penjara, sedangkan terdakwa FAS dan MA masing-masing dituntut 10 tahun penjara.

Advertisement

Salah satu JPU, Aryana menjelaskan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kejahatan berupa kekerasan yang mengakibatkan kematian.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu RNS dengan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di tahanan sementara dengan supaya terdakwa tetap ditahan,” katanya dalam persidangan.

BACA JUGA: Cuaca Ekstrem Mengancam, Anggaran Penanggulangan Bencana Jogja Justru Menipis

Atas tuntutan tersebut kuasa hukum terdakwa, Taufiqurrohman menanggapi tuntutan JPU tersebut sebagai keputusan yang tak adil. “Perkara ini terlalu dibuat-buat, sehingga akhirnya ketika menyusun tuntutan pun JPU memasukkan fakta-fakta yang sebetulnya tidak ada di proses persidangan,” ucap dia, Kamis siang.

Kronologi peristiwa rasjal, kata Taufiq, adalah salah satu yang dibuat-buat JPU karena tidak ada saksi yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut. “Saya sebagai kuasa hukumnya terdakwa belum pernah mendampingi pemeriksaan tersangka, ini kan janggal,” ujarnya.

Tak boleh dipertemukannya terdakwa dengan orang tua dan kuasa hukum saat pemeriksaan, jelas Taufiq, adalah kejanggalan lainnya. “Kenapa mereka tidak boleh dipertemukan? Karena mereka babak belur. Kalau dipertemukan ketahuan, kok anakku bonyok,” jelasnya.

Itulah sebabnya, Taufiq menganggap berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka saja tidak sah. “Kami mengharapkan klien kami bebas, karena memang JPU tidak mampu membuktikan tuduhan mereka dalam proses persidangan,” harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement