Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Taufiqurrohman, kuasa hukum terdakwa rasjal Gedongkuning saat mendampingi kliennya di PN Jogja, Kamis (13/10/2022)./Harian Jogja-Triyo Handoko
Harianjogja.com, JOGJA — Sebanyak tiga terdakwa kasus klithih atau kekerasan jalanan (rasjal) Gedongkuning yang menewaskan seorang pelajar dituntut 11 dan 10 tahun penjara. Kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan tersebut tak adil, Kamis (13/10/2022).
Pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Terdakwa RNS dituntut 11 tahun penjara, sedangkan terdakwa FAS dan MA masing-masing dituntut 10 tahun penjara.
Salah satu JPU, Aryana menjelaskan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kejahatan berupa kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu RNS dengan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di tahanan sementara dengan supaya terdakwa tetap ditahan,” katanya dalam persidangan.
BACA JUGA: Cuaca Ekstrem Mengancam, Anggaran Penanggulangan Bencana Jogja Justru Menipis
Atas tuntutan tersebut kuasa hukum terdakwa, Taufiqurrohman menanggapi tuntutan JPU tersebut sebagai keputusan yang tak adil. “Perkara ini terlalu dibuat-buat, sehingga akhirnya ketika menyusun tuntutan pun JPU memasukkan fakta-fakta yang sebetulnya tidak ada di proses persidangan,” ucap dia, Kamis siang.
Kronologi peristiwa rasjal, kata Taufiq, adalah salah satu yang dibuat-buat JPU karena tidak ada saksi yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut. “Saya sebagai kuasa hukumnya terdakwa belum pernah mendampingi pemeriksaan tersangka, ini kan janggal,” ujarnya.
Tak boleh dipertemukannya terdakwa dengan orang tua dan kuasa hukum saat pemeriksaan, jelas Taufiq, adalah kejanggalan lainnya. “Kenapa mereka tidak boleh dipertemukan? Karena mereka babak belur. Kalau dipertemukan ketahuan, kok anakku bonyok,” jelasnya.
Itulah sebabnya, Taufiq menganggap berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka saja tidak sah. “Kami mengharapkan klien kami bebas, karena memang JPU tidak mampu membuktikan tuduhan mereka dalam proses persidangan,” harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Wonogiri mulai tinggalkan ketergantungan sektor pertanian, kini fokus kembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif untuk dongkrak ekonomi daerah.
Prediksi Bournemouth vs Man City Liga Inggris 2026, laga penentu gelar. The Citizens wajib menang demi menjaga peluang juara.
SPMB Jateng 2026 resmi diluncurkan. Daya tampung SMA/SMK negeri hanya 40 persen, gubernur tegaskan tak ada titip-menitip.
UGM dan KAGAMA berupaya manfaatkan rumah Prof Sardjito untuk kegiatan akademik di tengah isu penjualan aset bersejarah.
Kasus penembakan pemuda di Candisari Semarang terungkap. Polisi beberkan kronologi, motif pelaku, hingga peluang restorative justice.