Advertisement

Pencairan Bansos BBM di Gunungkidul Masih Tunggu Perda APBD Perubahan

David Kurniawan
Kamis, 13 Oktober 2022 - 06:27 WIB
Budi Cahyana
Pencairan Bansos BBM di Gunungkidul Masih Tunggu Perda APBD Perubahan Ilustrasi - JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Sosial-P3A) Gunungkidul telah menyelesaikan verifikasi dan validasi calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan sosial (bansos) sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Total ada 1.638 keluarga penerima manfaat yang menerima bantuan ini.

Meski demikian, bantuan belum bisa dicairkan karena masih menunggu diterbitkannya Perda tentang APBD Perubahan 2022. Kepala Dinas Sosial P3 Gunungkidul Asti Wijayanti mengatakan tidak ada masalah berarti dalam data calon penerima BLT sebagai kompensasi kenaikan BBM.

Advertisement

Di Gunungkidul terdapat 1.638 calon penerima manfaat. Data tersebut sudah diverifikasi dan divalidasi. Rencananya setiap keluarga penerima manfaat memperoleh bantuan tunai sebesar Rp300.000 per bulan. Bantuan akan diberikan selama tiga bulan sehingga total yang diberikan sebesar Rp900.000.

“Anggaran yang kami sediakan untuk BLT sebesar Rp1,4 miliar,” katanya, Rabu (12/10/2022).

Asti mengatakan bantuan belum bisa dicairkan karena masih menunggu diterbitkannya Perda tentang APBD Perubahan 2022.

“Anggaran kegiatan ini masuk dalam APBD Perubahan. Jadi, untuk pelaksanaannya masih menunggu diteribtkannya perda tersebut,” kata mantan Kepala Dinas Pariwisata ini.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Gunungkidul Miksan mengatakan APBD Perubahan 2022 sudah disepakati Pemkab Gunungkidul dan DPRD Gunungkidul. Meski demikian, raperda belum bisa diterbitkan menjadi perda karena masih dalam tahapan evaluasi dari Gubernur DIY.

BACA JUGA: DPRD Jogja Minta Jangan Ada Pemaksaan Soal Seragam Adat di Sekolah

“Beberapa hari lalu ada klarifikasi terkait dengan Raperda APBD Perubahan 2022 yang telah disepakati bersama dengan DPRD,” katanya.

Miksan menjelaskan materi dalam APBD Perubahan sepenuhnya ditangani oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Kepala BKAD Gunungkidul Sri Suhartanto belum bisa dikonfirmasi tentang perkembangan APBD Perubahan. Saat ditelepon maupun dikirimi pesan singkat, yang bersangkutan belum memberikan balasan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement