Advertisement

Promo November

DPRD Jogja Minta Jangan Ada Pemaksaan Soal Seragam Adat di Sekolah

Yosef Leon
Rabu, 12 Oktober 2022 - 14:47 WIB
Bhekti Suryani
DPRD Jogja Minta Jangan Ada Pemaksaan Soal Seragam Adat di Sekolah Ilustrasi. - ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - DPRD Kota Jogja meminta agar aturan rinci soal penggunaan seragam khas dan adat di sekolah dikeluarkan oleh dinas terkait. Legislatif berharap agar penggunaan seragam khas dan adat di sekolah tidak ada pemaksaan dan penyeragaman corak menyusul keluarnya Permendikbud No. 50/2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Jogja, Krisnadi Setyawan mengatakan, aturan yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek tersebut perlu didetailkan serta diperjelas kembali kepada setiap sekolah. Pihaknya mengaku tidak mempermasalahkan beberapa perbedaan aturan seragam yang baru itu dengan yang lama khususnya mengenai seragam khas sekolah serta pakaian adat. Hanya saja sifatnya tidak dipaksakan. 

Advertisement

"Sebenarnya selama itu tidak diwajibkan atau harus membeli, menurut saya masih dalam tahap wajar. Tapi kalau dipaksa dengan corak tertentu atau beli di tempat yang sudah ditentukan baru tidak boleh," kata Krisnadi, Rabu (12/10/2022). 

Menurut Krisnadi, aturan baru mengenai seragam khas sekolah dan seragam adat adalah bentuk lain dari pemaksaan dan penyeragaman kepada murid. Kesannya malah jadi dibuat-buat dan menambah biaya sekolah yang disebutnya tidak substansif. Apalagi bagi orang tua yang kurang mampu, aturan mengenai seragam khas dan baju adat tentu memberatkan. 

"Menurut saya perlu ketegasan tidak hanya pas kemarin yang ramai isu soal jilbab sampai ada yang dinonaktifkan. Tapi kalau soal baju daerah malah kayak dibenarkan. Menurut saya ya sama saja itu, sama-sama pungli kalau dipaksa, kalau tidak mampu ya masak dipaksa pakai baju adat," ujarnya. 

Di sisi lain, dengan tambah banyaknya seragam sekolah murid di luar seragam wajib seperti seragam nasional dan Pramuka, pemakaian seragam kadang hanya dikenakan sekali dalam seminggu. Hal ini menurut dia jadi menambah biaya dan pengeluaran bagi orang tua murid. Oleh karenanya diperlukan aturan detail yang rinci mengenai seragam khas sekolah dan adat yang disebut Krisnadi jadi peluang bagi komite sekolah atau Paguyuban Orang Tua Murid untuk membuat pengadaan seragam. 

BACA JUGA: Aturan Baru: Seragam SD, SMP, SMA Ditambah Pakaian Adat

"Kita ya sampaikan ke Dikpora agar setiap sekolah itu jangan buat aturan yang menjadi landasan di luar yang sudah ditentukan. Karena itu tentu akan menambah biaya pendidikan. Bisa dibilang substansi terkait pendidikannya murah, tapi yang buat jadi mahal kan soal seragam yang ga substansial, malah repot," kata dia. 

Kepala Disdikpora Kota Jogja, Budi Asrori menyampaikan, pihaknya telah mendapat salinan perihal aturan seragam sekolah yang baru diterbitkan itu. Budi menyebut, hal ini akan segera disampaikan kepada setiap sekolah dan disosialisasikan agar tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Sebab ada pasal dalam aturan itu yang menyebutkan bahwa pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta yang kurang mampu. 

"Sekolah juga tidak boleh mengatur kewajiban yang memberikan beban kepada orang tua untuk membeli seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru," jelas Budi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Transfer Tahanan Mary Jane, Menteri Supratman Sebut Prabowo Sudah Berikan Lampu Hijau

News
| Senin, 25 November 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement