Advertisement
Disdikpora Bantul Bakal Beri Sanksi ke Sekolah Negeri yang Jual Seragam dan LKS ke Siswa

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul memastikan hingga saat ini tidak ada sekolah negeri yang melakukan penjualan seragam dan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada murid.
BACA JUGA: Banyak SMP Negeri di Bantul Kurang Siswa, Ini Penyebabnya
Advertisement
Kepala Disdikpora Bantul, Nugroho Eko Setyanto, menegaskan bahwa sekolah negeri dilarang menjual seragam maupun LKS. Ia menyatakan buku pelajaran di sekolah negeri sudah disediakan di masing-masing sekolah sehingga tidak ada praktik jual beli buku pelajaran maupun LKS.
"Sampai saat ini tidak ada laporan, intinya seragam sekolah menjadi tanggung jawab masing-masing orang tua," katanya, Selasa (15/7/2025).
"Buku pelajaran di sekolah negeri juga sudah ada di masing-masing sekolah. Jadi, dipastikan tidak ada jual beli buku-buku pelajaran termasuk LKS," lanjutnya.
Nugroho menambahkan, sekolah sudah memberikan informasi mengenai aturan penggunaan seragam kepada murid dan orang tua. Selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), siswa diperbolehkan mengenakan seragam lama.
"Misalnya, untuk yang anak-anak SMP, saat MPLS ini mereka menggunakan pakaian SD. Karena mereka kan belum punya seragam," jelas Nugroho.
Ia menegaskan, apabila ditemukan praktik jual beli seragam atau buku pelajaran di sekolah negeri, pihak Disdikpora tidak akan segan untuk memberikan peringatan atau sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran.
"Kalau ditemukan, pasti kami akan kita tegur dan memberi sanksi," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Tarif DAMRI ke Bandara YIA, Minggu 31 Agustus 2025
- Seniman dan Budayawan Jogja Gelar Doa Bersama untuk Affan Kurniawan
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Minggu 31 Agustus 2025
- Jadwal DAMRI Jogja Semarang PP, Minggu 31 Agustus 2025
- Sri Sultan HB X Minta Pejabat Empan Papan dan Tak Memamerkan Gaya Hidup
Advertisement
Advertisement