Advertisement

Kasus Perumahan di Tanah Kas Desa, Pemda DIY Siapkan Somasi Ketiga untuk Pengembang

Sunartono
Jum'at, 14 Oktober 2022 - 06:07 WIB
Budi Cahyana
Kasus Perumahan di Tanah Kas Desa, Pemda DIY Siapkan Somasi Ketiga untuk Pengembang Ilustrasi perumahan. - JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Pemda DIY menyiapkan somasi atau teguran untuk ketiga kalinya terhadap salah satu perusahaan pengembang yang nekat membangun rumah di atas tanah kas desa Caturtunggal, Depok, Sleman.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan Pemda DIY telah melayangkan somasi kedua namun tidak ditindaklanjuti oleh pengembang tersebut. Pada somasi pertama, pengembang sudah memberikan jawaban bahwa akan melaksanakan sesuai perintah Gubernur, salah satunya poinnya adalah menghentikan kegiatan pembangunan. Penghentian itu harus dilakukan karena menyalahi aturan.

Advertisement

“Enggak boleh, kalau masih ada aktivitas pembangunan di tempat yang belum berizin harus dihentikan. Karena Bapak Gubernur juga melakukan somasi dan sudah dijawab akan melaksanakan, di mana salah satunya menghentikan pelaksanaan kegiatan menyalahi aturan,” katanya, Kamis (13/10/2022).

Ditanya terkait kemungkinan membongkar bangunan tersebut, kata Aji, semua pihak tentu menyadari tidak serta merta setelah somasi bisa langsung dibongkar, tetapi harus melalui proses hukum dan seterusnya.

Pemda DIY sudah mengirimkan surat peringatan kedua dan saat ini akan dikirimkan surat peringatan ketiga jika tidak digubris oleh pengembangan perusahaan tersebut.

“Kamai akan SP 3 kalau memang SP 2 yang kami kirimkan itu tidak dijalankan. Untuk SP 3 belum kami kirimkan, kalau yang SP 2 sudah kami layangkan beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Terpisah Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmat mengatakan somasi kedua itu telah dikirimkan sekitar dua pekan lalu, akan tetapi sampai saat ini tidak dipatuhi oleh pengembang dan mereka tetap melanjutkan pembangunan.

Menurut informasi somasi tersebut telah habis masa berlakukan pada Kamis (13/10/2022), sehingga akan dikirimkan somasi ketiga. “Dalam somasi kan intinya pembangunan harus dihentikan, tetapi masih berjalan,” ujarnya.

Saat ini Satpol PP DIY juga sedang mengawasi dugaan pelanggaran hukum penggunaan tanah kas desa di enam lokasi. Di tanah kas desa dibangun hunian oleh pengembang kemudian dijual kepada pihak ketiga. “Enam lokasi ini semuanya dibangun perumahan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 3 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang DPO Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Ditangkap di Papua

News
| Sabtu, 20 April 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement