Advertisement
Kabar Duka, Ketua DPD Gerindra DIY Meninggal Dunia
Foto lukisan Brigjen (Purn) Noeryanto. - ist
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA -- Ketua DPD Partai Gerindra DIY Brigjen (Purn) RM Noeryanto meninggal dunia pada Rabu (19/10/2022) pagi. Selain aktif sebagai politikus Gerindra, Noeryanto dikenal sebagai salah satu kerabat Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Informasi meninggalnya Romo Noeryanto dibenarkan oleh Politikus Partai Gerindra DIY Danang Wahyu Broto. Menurutnya almarhum meninggal dunia di rumah duka di Dalem Suryowijayan, Kota Jogja sekitar pukul 09.00 WIB. Romo Noeryanto meninggal dunia pada usia 78 tahun.
Advertisement
BACA JUGA : Gerindra Tak Akan Beri Bantuan Hukum Kepada Enggar Suryo Jatmiko
"Iya benar, dan kami sangat merasa kehilangan atas meninggal almarhum, beliau sebagai Ketua DPD Gerindra DIY. Kami menyampaikan bela sungkawa," kata Danang yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD DIY ini saat dimintai konfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (19/10/2022) pagi.
Danang menambahkan, belum ada informasi detail terkait pemakaman. Akan tetapi, menurut rencana, almarhum akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Bahagia, Bantul pada Kamis (20/10/2022).
"Menurut informasi sementara dimakamkan besok. Disemayamkan kemungkinan Jumat pukul 08.30 WIB dari rumah duka ke TMP Bahagia Bantul. Kebetulan saat ini saya ada di rumah duka," katanya.
Almarhum RM Noeryanto aktif di Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dengan gelar KPH Yudha Hadiningrat. Semasa hidupnya termasuk aktif mendampingi keraton dalam berbagai kegiatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Komisi III DPR RI Soroti Perusahaan Gunakan Preman untuk Penagihan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Seorang Anak Meninggal Dunia Tertabrak Kereta Api di Gamping Sleman
- Disnakertrans DIY Perketat Pengawasan THR 2026
- RTH Tegalgendu Jogja Jadi Pionir Pertanian Kota Berbasis Pupuk Organik
- 400 ASN Gunungkidul Pensiun 2026, Dua Kepala Dinas Ikut Purna Tugas
- Disnaker Kulonprogo Buka Posko Aduan THR hingga H+10 Lebaran
Advertisement
Advertisement








