99 Bakal Calon Ikuti Pilur Gunungkidul, 3 Kalurahan Seleksi Tambahan
Pilur Gunungkidul 2026 dipastikan tanpa perpanjangan pendaftaran. Sebanyak 99 bakal calon lurah mendaftar di 31 kalurahan.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dugaan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung pada kematian terjadi di Kapanewon Semanu, Gunungkidul, Rabu (19/10/2022). Korban dugaan kasus KDRT itu berinisial DF, meninggal dunia di rumah sakit.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, AKP Suryanto mengatakan, aduan KDRT dilaporkan oleh K pada Kamis (20/10/2022), sekitar pukul 13.00 WIB. Pelapor merupakan keluarga dari korban DF, ibu rumah tangga yang menjadi korban dugaan kasus KDRT di Kapanewon Semanu.
“Sebelum meninggal dunia, keluarganya sempat menjenguk ke rumah sakit. Selanjutnya, hari ini [Kamis siang] laporan atas dugaan KDRT hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya, Kamis siang.
Menurut dia, keluarga tidak terima atas meninggalnya DF yang dinilai tidak wajar. Pasalnya, sebelum dinyatakan meninggal sempat menjenguk di rumah sakit sehingga mengetahui keadaan korban. “Meninggalnya Rabu [19/10/2022] sekitar pukul dua. Atas kejadian ini, suami korban M dilaporkan sebagai pelaku kekerasan,” katanya.
BACA JUGA: Belum Setahun, 42 Kebakaran Terjadi di Gunungkidul
Suryanto menambahkan, kasus tersebut sedang ditangani oleh penyelidik dari Satreskrim Polres Gunungkidul. Petugas sedang mengumpulkan bukti-bukti guna mengungkap kasus ini sampai tuntas.
Adapun jasad korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk kepentingan autopsi. “Berhubung korban merupakan perempuan maka penanganan juga melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak,” katanya.
Kapolsek Semanu, AKP Kasiwon membenarkan adanya dugaan kasus KDRT hingga korban meninggal dunia. Pasalnya, sebelum meninggal dunia sempat dirawat di klinik kesehatan selama empat hari. Namun kondisinya tidak membaik sehingga dirujuk ke RSUD Wonosari. “Ternyata korban meninggal dunia. Dikarenakan ada luka di tubuh korban, maka keluarga melaporkannya ke polisi,” katanya.
Menurut dia, kasus sekarang ditangani oleh jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul. “Sudah ada laporannya dan sekarang masih dalam penanganan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pilur Gunungkidul 2026 dipastikan tanpa perpanjangan pendaftaran. Sebanyak 99 bakal calon lurah mendaftar di 31 kalurahan.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
KPK menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam OTT ke-18 sepanjang 2026. Penyidik masih mendalami kasus dan memiliki waktu 24 jam menentukan status pihak
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.