Advertisement
Obat Cerebral Palsy Ikut Dilarang BPOM Buntut Kasus Gagal Ginjal, Para Orang Tua Khawatir
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Wahana Keluarga Cerebral Palsy (WKCP) Jogja yang diurus oleh para orang tua dengan anak penyandang cerebral palsy khawatir terkait larangan BPOM terhadap tiga obat yang kerap dikonsumsi anaknya. Tiga obat tersebut adalah Sirup Depakene dan Asam Valproat untuk obat anti-kejang, serta Apialys Syrup untuk suplemen tumbuh kembang.
Tiga obat tersebut masuk dalam daftar 102 obat yang dilarang BPOM akibat merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak. Pelarangan tersebut buntut dari kasus gagal ginjal akut pada anak dimana ditemukan obat-obat tersebut terindikasi dikonsumsi para korban. Cerebral palsy sendiri merupakan kondisi beku otak yang menyebabkan kelumpuhan sejumlah anggota bagian tubuh pada penyandangnya.
Advertisement
Sekretaris WKPC Jogja Reny Indrawati mengeluhkan pelarangan obat tersebut. “Sebagai orang tua yang memiliki anak cerebral palsy apalagi jika anak-anak cerebral palsy yang rutin minum obat kejang kekhawatiran pasti ada,” katanya, Selasa (1/11/2022).
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida Bakal Disidang di PN Jogja Pekan Ini
Reny menjelaskan larangan tersebut tidak serta merta disertai dengan solusi yang bisa diberikan untuk para orang tua dengan anak penyandang cerebral palsy. “Kalaupun sudah diberikan solusi, penyebaran informasi terkait solusi tersebut kurang massif,” jelasnya.
Anak dengan cerebral palsy, jelas Reny, tidak bisa serta merta menghentikan pengobatan yang sudah biasa dilakukan begitu saja. “Berkaca dari pelarangan ini, kami berharap pemerintah khususnya tenaga kesehatan bisa mengikuti pengobatan yang paling terkini dan telah teruji secara internasional,” tegasnya.
Reny juga berharap pemerintah untuk memberikan akomodasi yang layak baik itu berupa alat bantu dan teknologi yang adaptif bagi penyandang cerebral palsy di berbagai usia. “Selain itu untuk mengantisipasi cerebral palsy, pemerintah juga harus rutin melakukan deteksi dini semenjak seribu hari pertama kehidupan bayi sampai berusia kurang dari tiga bulan dan juga bisa melakukan program intervensi dini sesegera mungkin,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur hingga Purwosari, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KA Prameks dari Kutoarjo ke Jogja, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di MPP Bantul, Selasa 22 Oktober 2024, Kuota Terbatas!
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Selasa, 22 Oktober 2024, dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Advertisement