Advertisement
DPRD Gunungkidul Serap Aspirasi Warga Melalui Kegiatan Reses
Advertisement
Harianjogja.com, Gunungkidul—Anggota DPRD Gunungkidul melaksanakan reses sebanyak tiga kali dalam satu tahun. Kegiatan turun ke daerah konstituen merupakan salah satu sarana untuk menyerap aspirasi dari masyarakat.
Sekretaris DPRD Gunungkidul, Herry Sukaswadi mengatakan, kegiatan anggota dewan tidak hanya di lingkup gedung DPRD, namun ada juga kegiatan di luar masa sidang. Kegiatan ini digelar dengan menyelenggarakan reses.
Advertisement
Menurut dia, masa reses diatur dalam tata tertib DPRD. Selain itu, pelaksanaannya juga sudah melalui pembahasan di Badan Musyawarah.
“Setahun ada tiga kali masa sidang. Di sela-sela sidang itu ada reses, sehingga dalam setahun juga ada tiga kali turun ke konstituen,” kata Herry kepada Harianjogja.com, Senin (24/10/2022).
Ia menjelaskan, reses pertama dilaksanakan rentang waktu Ferbruari-Maret; kedua dilaksankaan antara Juni-Juli. Sedangkan reses terakhir diagendakan pada Oktober-November.
Menurut dia, dalam pelaksanaan reses sertiap anggota dewan dibekali anggaran reses. Dana ini dipergunakan untuk penyokong kegiatan mulai dari konsumsi hingga akomodasi peserta reses.
Selain itu, ada aturan lain yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan reses. Salah satunya sekali reses diselenggarakan enam kali pertemuan dengan warga.
“Setelah itu juga harus membuat laporan pertanggungjawaban yang diserahkan ke kesekretarian sebagai bukti telah menggelar reses. Sebab, kegiatan ini nantinya juga harus melalui proses audit dari Badan Pemeriksa Keuangan [BPK],” kata Herry.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, kegiatan reses yang dilaksanakan anggota dewan memiliki banyak arti penting. Selain untuk menjalin tali silahturahmi dengan warga konstituen di daerah pemilihan masing-masing, juga untuk penyerapan aspirasi.
Ia tidak menampik dalam pertemuan dengan warga ini banyak keluhan dan aduan yang muncul yang disuarakan dari peserta reses. Pengaduan yang muncul mulai dari masalah jalan rusak, pertanian hingga lampu penerangan jalan umum.
Sebagai bagian dari penyerapan aspirasi, setiap dewan memiliki tanggungjawab moral dan politik untuk menindaklanjutnya. Berbagai aduan yang muncul akan dicatat, untuk kemudian dimasukkan dalam pokok-pokok pikiran DPRD. Setelah masuk akan direalisasikan dalam program kerja yang diberikan ke masyarakat.
“Jadi kegiatan tidak hanya dari pemkab. Sebab, dari reses bisa menyerap aspirasi tentang berbagai keluhan warga, kemudian dituangkan dalam pokok-pokok pikiran yang selanjutnya diperjuangkan untuk menjadi program kerja prioritas,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Berkeliaran di Bandara Berhari-hari, Seekor Orang Utan Diamankan BKSDA
- Ada Pemeliharaan, Cek Jadwal Pemadaman Listrik Kulon Progo Hari Ini (27/4/2024)
- Manfaatkan Layanan Cicilan Dana Bulanan, Begini Cara Sulap Utang agar Untung
- Jateng Kini Tak Punya Bandara Internasional, Nasib 2 Airport yang Turun Kelas
Berita Pilihan
Advertisement
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024
- Pegagan Berpotensi Memperbaiki Daya Ingat, Guru Besar UGM: Meningkatkan Dopamin
- Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
- Cegah Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Jogja Dorong Masyarakat Punya Sertifikat Tanah Elektronik
Advertisement
Advertisement