Advertisement
Keluarga ADP Pertanyakan Penghentian Penyelidikan, Ini Alasannya
Ilustrasi. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Penasihat hukum keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP) mempertanyakan keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan penyelidikan atas kasus kematian ADP. Keluarga menilai penghentian tersebut tidak sejalan dengan sejumlah temuan yang dinilai belum ditindaklanjuti secara menyeluruh oleh kepolisian.
Penasihat hukum keluarga ADP, Nicholay Aprilindo mengatakan bahwa kematian ADP merupakan peristiwa pidana, sehingga pencarian dan pengumpulan alat bukti menjadi tugas dan fungsi penyelidik. Menurutnya, bukan kewenangan keluarga korban untuk menghadirkan bukti baru, sebagaimana prinsip pembuktian dalam perkara perdata.
Advertisement
“Dalam perkara pidana, kewajiban mencari dan mengembangkan bukti ada pada penyelidik,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).
Ia menyoroti sejumlah temuan yang dinilai masih menyisakan tanda tanya dan seharusnya didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Di antaranya, keberadaan empat sidik jari yang ditemukan pada lakban, telepon seluler milik almarhum yang hilang, serta data check-in sebanyak 24 kali dengan seorang perempuan berinisial V bersama almarhum.
BACA JUGA
Selain itu, pihaknya juga menyinggung rekaman CCTV yang disebut tidak berfungsi dan bergeser, serta keterangan penjaga indekos bernama Siswanto yang dinilai berubah-ubah.
Temuan lain yang dipersoalkan ialah plastik dan lakban yang terlilit di kepala korban yang digunting di tempat kejadian perkara tetapi tidak dihadirkan sebagai barang bukti, orang-orang yang terakhir bersama almarhum sebelum meninggal dunia yang dinilai belum didalami, serta hasil otopsi forensik yang menyatakan adanya sejumlah luka lebam dan memar di kepala, leher, serta dada korban akibat kekerasan benda tumpul. Keluarga juga mempertanyakan tidak dilakukannya ekshumasi dan tidak pernah diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“Berbagai hal tersebut seharusnya dikembangkan sebagai petunjuk, bukan justru meminta keluarga menghadirkan bukti baru. Jika bukti baru diminta dari keluarga, lalu di mana tugas, profesionalitas, dan integritas penyelidik?” kata Nicholay.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menyatakan penghentian penyelidikan kasus ADP dilakukan setelah melalui serangkaian proses, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, hingga permintaan keterangan saksi. Hasil gelar perkara menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana.
“Keterangan dari penyelidik, dihentikan lidik karena dari rangkaian penyelidikan, olah barang bukti, dan keterangan saksi, hasil gelar perkara tidak menemukan adanya tindak pidana,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dikutip dari Bisnis.com.
Penghentian penyelidikan tersebut dituangkan dalam surat pemberitahuan resmi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada pihak keluarga dengan nomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 6 Januari 2026. Diketahui, ADP merupakan diplomat muda yang ditemukan meninggal dunia dengan tak wajar di indekosnya pada Juli 2025 di Menteng, Jakarta Pusat. Saat ditemukan, posisi tubuhnya terlentang di atas tempat tidur dengan kondisi tertutup selimut, sementara wajahnya dibungkus lakban berwarna kuning.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




