85 Izin Edar Pangan Baru Dikeluarkan Badan POM Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) di Yogyakarta mengeluarkan 85 nomor izin edar (NIE) pangan baru kepada pelaku UMKM. NIE diberikan untuk memastikan pangan yang beredar dari sejumlah UMKM memenuhi standar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan POM di Yogyakarta, Trikoranti Mustikawati, mengatakan belakangan perkembangan UMKM pangan sangat pesat di wilayah Jogja. Tidak hanya dari sisi jumlahnya, tetapi juga variasi maupun inovasi produk pangan yang beredar di masyarakat. Oleh karena itu perlu adanya pengawasan agar pangan yang beredar aman dikonsumsi masyarakat.
Advertisement
"UMKM pangan semakin lama kian berkembang dan kian bervariasi dari sisi inovasi produk pangan, dan juga banyak produk baru serta keunggulan masing-masing. Jadi kami rasa perlu diberikan fasilitasi dan memastikan agar usaha mereka memenuhi standar keamanan mutu dan juga pemanfaatan pangan," katanya, Rabu (2/11/2022).
Pemberian NIE itu juga bersamaan dengan sosialisasi desk registrasi pangan olahan yang dilaksanakan selama dua hari pada 1-2 November 2022 di Hotel Tara. Menurutnya, upaya ini dilakukan agar pelaku usaha dapat memenuhi standar keamanan mutu dan kemanfaatan pangan olahan dengan lebih mudah, cepat dan dengan biaya yang ringan atau bahkan gratis.
"Lewat kegiatan ini telah ada 72 NIE pangan baru dan 39 verifikasi akun perusahaan yang bertambah. Dengan telah dikeluarkannya NIE ini, produk pangan tersebut telah mempunyai legalitas untuk diperjualbelikan di pasar offline maupun online," ujarnya.
Dalam mengeluarkan NIE dan memverifikasi perusahaan pangan itu, Badan POM menggandeng serta tim Badan POM dari Direktorat Registrasi Pangan Olahan serta tujuh petugas evaluator yang bertugas untuk melaksanakan evaluasi dan penilaian dokumen pendaftaran produk pangan yang telah diajukan oleh pelaku usaha di DIY. Selain petugas BPOM Pusat, hadir petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Sleman yang akan memberikan konsultasi dan pendampingan terkait permasalahan pada akun OSS RBA.
BACA JUGA: Siaran TV Analog Mulai Dimatikan Hari Ini, Jabodetabek Duluan
Izin edar pangan ini merupakan legalitas yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha pangan untuk memproduksi dan mengedarkan pangan. Dengan penerapan Online Single Submission (OSS), sistem pendaftaran pangan olahan di Badan POM juga telah diintegrasikan dengan sistem OSS menjadi sistem Ereg RBA dengan berbagai penyesuaian terkait risiko pangan olahan.
Penyaluran NIE ini merupakan yang kedua kalinya pada tahun ini. Yang pertama dilakukan pada Maret lalu dengan membagikan NIE kepada 91 produk pangan dan verifikasi terhadap 5 akun perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Barang Impor Tidak Bisa Masuk Asal-asalan, Begini Prosedurnya!
Advertisement

Unik, Taman Sains Ini Punya Gedung Seperti Pesawat Ruang Angkasa
Advertisement
Berita Populer
- Mengguncang Kridosono, Jogjarockarta Sukses Bikin Sepultura Manggung Lagi
- Ini Agenda Wisata di Jogja Selama Oktober 2023
- Hari Kontrasepsi Sedunia, Pemkot Jogja Bidik Target 1.554 Keluarga
- Desentralisasi Pengelolaan Sampah Jogja, Pemkot Membangun 2 TPS3R
- Mafia Tanah Kas Desa: Perbedaan Objek TKD Disegel dan Ditipiring, Ini Penjelasannya
Advertisement
Advertisement