PHK Massal Jadi Ancaman 2023, Ini yang Disiapkan Perguruan Tinggi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal menjadi salah satu kekhawatiran sebagai dampak resesi global yang diperkirakan akan terjadi pada 2023 mendatang.
Hukum ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam melindungi para pekerja. Isu ini turut dibahas dalam Konferensi Nasional Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) di Kampus UAD pada Sabtu (5/11/2022).
Advertisement
Kekhawatiran terkait dengan dampak resesi ekonomi terhadap PHK massal disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam sejumlah kesempatan. Apalagi saat ini sektor ketenagakerjana belum sebelumnya pulih dan baru mulai bangkit setelah pandemi Covid-19.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Kemenaker Yuli Adiratna dalam Konferensi Nasional P3HKI berharap pada para akademisi turut berkontribusi dalam merespons persoalan tersebut.
“Ada informasi bahwa tahun depan akan ada resesi, banyak sekali yang menyampaikan akan ada badai PHK, itu selalu digembar- gemborkan. Kami harus menyikapi itu dengan baik dan forum ini saya pikir tepat, hukum ketenagakerjaan antara praktik dan teori. Saya selaku praktisi, bicara secara praktisi, teman di perguruan tinggi bicara teori hukumnya, ini harus dipertemukan untuk mengatasi persoanal ini,” kata Yuli dalam konferensi tersebut.
BACA JUGA: 39 Wartawan DIY Lulus UKW, Diminta Jadi Pewarta yang Cerdaskan Bangsa
Kepala Dinas Ketenagakerjaan DIY, Ari Nugrahadi mengatakan penciptaan lapangan kerja perlu diimbangi dengan pengendalian inflasi hingga kebijakan mendukung iklim ketenagakerjaan.
Terjadinya inflasi seringkali karena aspek atas dorongan biaya. Kenaikan biaya bahan baku dan ongkos angkutan tidak diikuti dengan daya beli masyatakat, berdampak pada penurunan ekonomi dan meningkatkan jumlah pengangguran.
“Kami cenderung melakukan kebijakan fiskal ekspansif untuk menciptakan lapangan kerja, melalui aktivitas seperti pemagangan dan penempatan tenaga kerja, diharapkan stimulus perekonomian daerah. Pemintaan barang dan jasa diharapkan menjadi peluang bagi industri, selanjutnya meningkatkan permintaan terhadap tenaga kerja,” ucapnya.
Rektor UAD Muchlas menilai perlu ada persiapan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya PHK massal dengan adanya prediksi resesi global.
Hukum ketenagakerjaan tentu akan berlaku dalam proses ini, ketika PHK itu benar-benar terjadi. "Jadi tidak serta merta di-PHK, tidak menutup kemungkinan di ranah hukum bisa disisipkan terkait dengan tidak harus PHK terminologinya tidak secara keras, tetapi perlu ada upaya untuk mencegah itu [PHK]," katanya.
Kepala Lembaga Layanan Dikti Wilayah V, Aris Junaidi mengatakan kemungkinan adanya PHK massal ketika terjadi resesi 2023 mendatang sebenarnya telah direspons berbagai perguruan tinggi dengan menyiapkan kurikulum yang mencetak mahasiswa sebagai pencipta lapangan kerja.
Ketika para pencipta lapangan kerja semakin banyak melalui berbagai unti bisnis yang dibangun, maka ketergantungan terhadap perusahaan dapat diminimalkan.
“Makanya dalam IKU [indikator kinerja utama] kampus agar menyiapkan mahasiswa tidak hanya job seeker tetapi job kreator, menjadi enterpreurship,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement